Airlangga Optimistis Omnibus Law Solusi Atasi Hambatan Utama Investasi

Kamis, 26 Desember 2019 – 12:46 WIB
Airlangga Hartarto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing selama ini antara lain, terlalu banyaknya regulasi yang mengatur sektor atau bidang usaha. Baik di tingkat pusat ataupun daerah. 

"Karena itu, pemerintah akan menerapkan metode omnibus law untuk menyederhanakannya," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (26/12).

BACA JUGA: Airlangga Optimistis Pembangunan Kawasan Menara Syariah Bakal Buka Banyak Lapangan Kerja

Menurut Airlangga, metode omnibus law adalah pembentukan satu undang-undang untuk mengubah berbagai ketentuan, yang diatur dalam berbagai undang-undang lainnya. Metode ini jauh lebih ringkas daripada mengubah satu per satu undang-undang yang ada. 

Selain itu, omnibus law diyakini dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan berbagai hambatan investasi yang ada dan membuka ruang untuk investasi baru yang lebih luas.

BACA JUGA: Pelibatan Pekerja Buruh Dalam Pembahasan Omnibus Law Sangat Penting

Airlangga menjelaskan, substansi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster. Yaitu, penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.

Kemudian, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.

BACA JUGA: Komisi XI DPR Siap Bahas Omnibus Law Perpajakan

"Berdasarkan pembahasan dengan kementerian dan lembaga, hingga saat ini telah teridentifikasi 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," ucapnya. 

Menurut Airlangga, selain Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan Omnibus Law Perpajakan, yang terdiri dari enam pilar. Yakni, pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha dan fasilitas.

"Substansi kedua omnibus law itu telah diselaraskan. Substansi yang terkait aspek perpajakan dan kebijakan fiskal, dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan," kata Airlangga.

Untuk diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama dengan Badan Legislasi DPR telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas 2020.

Agar substansi omnibus law selaras dengan kebutuhan pelaku usaha, pemerintah membentuk Satuan Tugas Bersama (Task Force) yang dipimpin Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dengan anggota berasal dari unsur kementerian/lembaga, pemda, akademisi dan internal Kadin.

"Untuk menindaklanjuti percepatan penyelesaian omnibus law, kami telah menggelar rapat koordinasi gabungan pada 12 Desember 2019. Kami mengundang seluruh menteri koordinator, menteri, dan pimpinan lembaga terkait untuk menyepakati hasil pembahasan di tingkat teknis yang melibatkan 31 kementerian/lembaga, Kadin, dan stakeholder terkait," tutur Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga menyatakan, laporan hasil pembahasan omnibus law akan disampaikan kepada presiden dengan melampirkan naskah akademik dan draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja.

Selanjutnya, presiden akan menyampaikan omnibus law kepada DPR (naskah akademik dan RUU) melalui surat presiden kepada pimpinan DPR pada Januari 2020, dan menugaskan beberapa menteri yang akan melakukan pembahasan dengan DPR. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler