Pelibatan Pekerja Buruh Dalam Pembahasan Omnibus Law Sangat Penting

Jumat, 20 Desember 2019 – 10:38 WIB
Sekjen KSPSI Arnod Sihite (kiri). Foto: Dok. KSPSI

jpnn.com, JAKARTA - Organisasi massa buruh mendukung upaya pemerintah menyusun Satuan Tugas Omnibus Law dengan melibatkan buruh di dalamnya. Dengan pelibatan Buruh dalam pembahasan Omnibus Law yang sekarang sedang dikerjakan maka aspirasi buruh bisa tertampung dengan baik. Apalagi pekerja buruhlah yang akan mendapat dampak langsung dari kebijakan Omnibus Law ini.

“Kami apresiasi langkah Pak Menko Perekonomian yang sudah menyusun Satgas Omnibus Law ini dan tentu saja buruh berharap untuk terlibat di dalamnya, bukan hanya pengusaha atau pemerintah,” kata Sekjen KSPSI Arnod Sihite dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/12).

BACA JUGA: Komisi XI DPR Siap Bahas Omnibus Law Perpajakan

Menurut dia, pekerja buruh di Indonesia harus diajak duduk bersama agar aspirasi mereka juga tertampung dalam terobosan hukum ini.

“Suka tidak suka buruh akan berdampak. Maka jika dilibatkan tentu saja aspirasi buruh akan ditampung. Kami tidak ingin setelah Omnibus Law selesai lalu buruh menjadi korban dan akan ada lagi tekanan dari massa buruh. Kami ingin mencari solusi, ide dan gagasan agar bisa bersama mengambil keputusan yang tepat dan waktu yang tepat. Alangkah lebih baik sejak awal dilibatkan sehingga penyusunan Omnibus Law ini benar-benar bisa diterima semua kalangan," ujar Arnod.

BACA JUGA: Masa Sidang Berakhir, DPR Belum Terima Surpres Omnibus Law

Dia meyakini organisi buruh akan memberikan kontribusi yang jelas dan akurat terkait kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini. "Kami berharap agar Buruh bisa bersinergi dengan pemerintah dalam pembahasan Omnibus Law dan dapat dilibatkan dalam satuan tugas yang dibentuk oleh kemenko perekonomian," tukas Arnod.

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan 127 anggota Satuan Tugas (Satgas) Bersama Pemerintah dan Kadin untuk konsultasi publik Omnibus Law yang terdiri dari perwakilan kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, kepala daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat.

BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp8 Miliar

Salinan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 yang dikutip di Jakarta, Senin (16/12/2019), menyatakan Satgas ini diketuai oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia dengan pengarah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Tugas Satgas ini antara lain melakukan konsultasi publik Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja dan Perpajakan serta melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan regulasi hasil konsultasi publik.(fri/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler