AirNav Indonesia Lakukan MoU Pengalihan Layanan Navigasi di 28 Bandara

Rabu, 24 Mei 2017 – 20:41 WIB
AirNav Indonesia. Foto IST

jpnn.com, TANGERANG - AirNav Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pengalihan layanan navigasi penerbangan 28 bandara, Rabu (24/5).

Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara, tentang Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan, AirNav Indonesia secara bertahap diamanatkan mengambil alih layanan navigasi penerbangan pada bandara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Pemerintah Daerah dan Badan Hukum Indonesia (swasta).

BACA JUGA: Pesan Pak Dirjen Udara, Waspadai Sebaran Abu Vulkanik!

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto, dengan Kepala Daerah dan Pimpinan Badan Hukum Indonesia, dalam hal ini perusahaan-perusahaan swasta yang mengelola bandaranya masing-masing.

“MoU seputar bidang operasi dan teknik, SDM, serta aset dan keuangan. AirNav Indonesia akan melayani navigasi penerbangan pada 28 lokasi Bandara tersebut,” ujar Novie.

BACA JUGA: Kolaborasi Bandara dan Teknologi Digital Diyakini Bakal Mantap

Pengalihan layanan navigasi penerbangan ini kata Novie, tentunya demi menjamin keselamatan dan meningkatkan efisiensi penerbangan di Indonesia.

“Kami akan segera melakukan asesmen terhadap 28 Bandara tersebut dan memastikan layanan navigasi penerbangan yang diberikan mengikuti standar dan aturan yang berlaku sesuai dengan kategori bandara masing-masing,” paparnya.

BACA JUGA: Ajudan Bupati Pukul Petugas AirNav, Mendagri Belum Dapat Laporan

Dia menambahkan, hal-hal teknis dan detail lainnya akan dituangkan ke dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS).

"Dengan penandatanganan MoU ini, AirNav Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola dan memberikan layanan navigasi penerbangan pada 28 Bandara yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta tersebut," jelas Novie.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-detik Menegangkan Massa Menguber Fahri Hamzah


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler