jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pelanggaran hukum oleh Aisha Weddings berdasarkan laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan laporan KPAI terkait ajakan menikah dini yang ditawarkan situs aishaweddings.com sudah diterima Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Viral Paket Nikah Muda Aisha Weddings, Menteri PPPA Menghubungi Jenderal Listyo Sigit
"Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini untuk bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," kata Brigjen Rusdi di Jakarta, Rabu (10/2).
Sebelumnya penyelenggara pernikahan Aisha Weddings mempromosikan ajakan untuk menikah dini pada usia 12 hingga 21 tahun dalam situsnya.
BACA JUGA: Menteri Erick Thohir Keluarkan Larangan Bagi Pegawai BUMN, Tolong Disimak
Selain mengajak untuk menikah dini, Aisha Weddings juga menawarkan jasa memfasilitasi pernikahan secara siri dan poligami.
Pasca menuai protes dari warganet di media sosial, situs Aisha Weddings kini tidak bisa diakses.
BACA JUGA: Uni Irma: Ahok Jangan Hanya Teriak-teriak di Padang Pasir
Dalam situs itu hanya disebutkan tengah dalam perbaikan.
Pernikahan di bawah umur melanggar UU Nomor 16/2019 tentang Perkawinan yang mensyaratkan usia minimal pasangan yang akan menikah adalah 19 tahun.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam