Viral Paket Nikah Muda Aisha Weddings, Menteri PPPA Menghubungi Jenderal Listyo Sigit

Rabu, 10 Februari 2021 – 16:49 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga geram dengan promosi Aisha Weddings. Foto Humas KemenPPPA

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga angkat bicara terkait promosi Aisha Weddings yang viral di medsos.

Dia menyesalkan promosi menikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings baik lewat medsos maupun brosur.

BACA JUGA: Cerai dari Eryck, Aura Kasih Trauma Menikah Lagi?

“Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram KemenPPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," kata Menteri Bintang di Jakarta, Rabu (10/2).

Menurut Bintang, tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah memengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah.

BACA JUGA: 4 Mitos Mengenai Pria yang Belum Menikah di Usia 40 Tahun

Padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.

"Promosi Aisha Weddings tersebut telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," tegas Menteri Bintang.

BACA JUGA: Pernyataan Ustaz Maaher 4 Hari Sebelum Meninggal, tentang Kondisinya

Dia menegaskan, promosi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum. Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan negara.

Aisha Weddings yang mengampanyekan nikah di usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan, tidak mempedulikan nasib anak-anak Indonesia, sehingga kasus ini akan ditindaklanjuti secara serius.

KemenPPPA akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa kementerian/lembaga dan NGO.

"Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dia khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya. Seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak. 

"Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," ucap Menteri Bintang.

Perlindungan anak, lanjutnya, menjadi komitmen dan membutuhkan peran bersama pemerintah, pihak swasta, media, masyarakat, keluarga dan anak itu sendiri. (esy/jpnn)

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Chandra: Apa Perlu Jenazah Ustaz Maaher Diautopsi?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler