Ajaib! Almarhum Brigadir J Mengirim Duit ke Rekening Tersangka

Rabu, 17 Agustus 2022 – 12:32 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak (tengah). Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak masih maraton mencari keadilan untuk Brigadir J.

Selasa, 16 Agustus 2022, Kamaruddin mengungkap hal mengejutkan.

BACA JUGA: Kamaruddin Ungkap Kejadian di Magelang, Ferdy Sambo Tinggalkan Pesta, Bu Putri Happy

Dia mengatakan rekening Brigadir J terkuras pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah anak kliennya terbunuh di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kamaruddin menyebut terduga Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah mencuri empat rekening milik Brigadir J.

BACA JUGA: Si Cantik dalam Kasus Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J

"Terkonfirmasi sudah. Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi orang mati, mengirimkan duit. Coba, kebayang enggak kejahatannya," kata advokat kelahiran Tapanuli Utara itu setelah bertemu dengan pejabat Polri di Bareskrim kemarin.

"Orang mati, dalam hal ini almarhum (Brigadir J), mengirimkan duit ke rekening salah satu tersangka. Ajaib toh," imbuhnya.

BACA JUGA: Kamaruddin Ketemu 2 Jenderal Siang Tadi, Putri Candrawathi Tersangka Hari Ini?

Kamaruddin belum mau membocorkan identitas tersangka penerima uang dari rekening Brigadir J itu.

"Ada empat rekening dari almarhum dikuasai atau dicuri oleh tergugat Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Juga hanphone, ATM di empat bank, laptop merek Asus dan sebagainya. Mengapa ada transaksi sedangkan orangnya (pemiliknya) sudah mati," ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada Elizier, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Maruf.

FS, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, sementara Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler