jpnn.com, LEBAK - Polisi menangkap AK (23) yang berusaha memerkosa seorang gadis, M (17), di wilayah Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (14/2) malam.
BACA JUGA: ABG 16 Tahun Digilir 10 Orang, Berawal dari Sebuah Video Syur, Begini Ceritanya
Kejadian berawal saat pelaku dan dua temannya bertamu ke rumah korban di wilayah Leuwidamar.
Pelaku lantas mengajak korban keluar membeli makanan tanpa sepengetahuan kedua temannya.
BACA JUGA: Sepasang Kekasih Dicegat 4 Kawanan Begal, Mbak TR Dibawa ke Hutan, Terjadilah
"Namun, pada saat perjalanan pelaku berhenti di tempat sepi, kebun bambu," kata Indik dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6).
"Selanjutnya, secara tiba-tiba pelaku menarik tangan dan menyeret korban ke semak-semak. Pelaku berusaha memerkosa korban," sambung Indik.
BACA JUGA: Mawar Awalnya Diajak Beli Makan, Ujungnya Ditindih di Semak-Semak
Namun, korban melawan dengan menggigit tangan pelaku sehingga berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu kepada keluarganya.
Korban yang didampingi keluarganya pun melapor ke Polres Lebak.
Polisi langsung menyelidiki keberadaan pelaku dan berhasil menciduknya di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis lalu.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling rendah lima tahun penjara," ujar Indik. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Judi Togel Makin Canggih, Pemenang Diumumkan Lewat YouTube
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi