Mawar Awalnya Diajak Beli Makan, Ujungnya Ditindih di Semak-Semak

Senin, 06 Juni 2022 – 17:57 WIB
Polres Lebak menangkap AK (23), pelaku pencabulan terhadap Mawar. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, LEBAK - Satreskrim Polres Lebak mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan lelaki berinisial AK (23).

Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan AK mencabuli Mawar (bukan nama asli) yang masih berusia 17 tahun di Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, pada Senin (14/2) sekira pukul 20.00.

BACA JUGA: Bocah Ini jadi Korban Pencabulan Paman & Rekan Kerja Sang Ayah, Sungguh Bejat!

“Pelaku sudah kami tangkap, sekarang dalam proses pemeriksaan,” kata Indik dalam siaran persnya,Senin (6/6).

Perwira pertama Polri ini mengatakan pencabulan berawal saat pelaku bersama dua temannya bertamu ke rumah korban.

BACA JUGA: Bunga Beri Pengakuan Mengejutkan saat Menginap di Rumah Paman, Oh Ternyata

Kemudian tanpa sepengetahuan kedua temannya, pelaku mengajak korban untuk membeli makanan.

“Namun, pada saat perjalanan pelaku berhenti di tempat yang sepi, yakni di Kebun Bambu yang berlokasi di Kecamatan Leuwidamar,” kata Indik.

BACA JUGA: Dukun Palsu Pelaku Penipuan dan Pencabulan Ini Akhirnya Diringkus, Nih Penampakannya

Selanjutnya, secara tiba-tiba pelaku menarik tangan korban ke semak-semak hingga korban terjatuh. Pelaku kemudian menindih korban dan berusaha untuk menyetubuhinya.

“Korban diseret oleh pelaku yang berusaha melakukan pemerkosaan, namun korban melawan dengan menggigit tangan pelaku sehingga korban bisa melarikan diri," terangnya.

Atas kejadian itu, korban bersama keluarga melaporkan pelaku ke kepolisian. Setelah mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. 

“Dari penyelidikan, kami menangkap pelaku di garasi PT. Dwipa Logistik yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (2/6) sekira pukul 19.00," tambah Indik.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016  tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan paling rendah lima tahun penjara," pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ukraina: Pemerkosaan dan Pembunuhan Jadi Senjata Perang Rusia


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler