Ajak Masyarakat Bersatu Ajukan Judicial Review UU Pilkada

Jumat, 26 September 2014 – 21:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tidak ada hak sekelompok politisi yang dipilih langsung oleh rakyat untuk secara paksa merampas hak rakyat dalam menentukan pimpinannya di daerah.

Hal tersebut dikatakan aktivis Perhimpunan Indonesia Timur (PIT), Petrus Selestinus SH, menyikapi hasil Sidang Paripurna DPR RI tentang Pilkada oleh DPRD, yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, Jumat (26/9).

BACA JUGA: Judicial Review Tak Halangi Pemberlakuan UU Pilkada

"Carikan dasar hukumnya, bahwa sekelompok politisi yang dipilih rakyat boleh melakukan secara paksa merampas hak rakyat memilih langsung pimpinannya di daerah," kata Petrus Selestinus, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/9).

Karena hak rakyat tersebut sudah diambil paksa melalui sebuah Paripurna DPR lanjut Selestius, pengacara itu mengajak seluruh elemen dan individu bersatu untuk mengembalikan hak rakyat tersebut secara hukum.

BACA JUGA: KSAD Serahkan Jabatan Pangkostrad ke Mulyono

"Kita meminta rekan-rekan dari elemen lain termasuk individu bersatu untuk menggugat pengembalian hak konstitusional rakyat melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Gubernur Tersangka, Wagub Otomatis jadi Plt Gubernur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diboyong ke Rutan, Gubernur Riau Tersenyum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler