Ajak Partai Pendukung Pemerintah Solid soal Presidential Threshold

Jumat, 30 Juni 2017 – 00:05 WIB
Mendagri Tjhajo Kumolo saat rapat Pansus RUU Pemilu. Tampak kiri, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan RUU Pemilu yang masih menyisakan lima isu krusial akan dilanjutkan usai lebaran.

Yakni, parliamentary treshold, presidential treshold, daerah pemilihan (dapil) magnitude, sistem pemilu dan metode konvensi suara.

BACA JUGA: Fraksi Pendukung Jokowi Mestinya Setujui Usul Pemerintah di RUU Pemilu

Belum ada kesepakatan antara fraksi-fraksi di Pansus RUU Pemilu, juga dengan pemerintah.

Soal Presidential threshold misalnya. Pemerintah dan sebagian partai politik pendukung mematok angka 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah parpol pada pemilu nasional.

BACA JUGA: Seluruh Parpol Ingin Bertemu agar Pembahasan RUU Pemilu Segera Selesai

Partai NasDem sebagai pendukung pemerintah berpandangan bahwa angka tersebut sudah ideal.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan, presidential threshold 20-25 persen dalam rangka penguatan sistem presidential.

BACA JUGA: Dua Argumen Pemerintah Pertahankan Presidential Threshold 20–25 Persen

Bahwa presiden harus didukung oleh kekuatan politik baik dalam kebijakan anggaran, UU dan lainnya.

“Posisi presiden di sistem presidensial harus kuat. Kami melihat presiden terpilih yang minoritas dukungan politiknya sempat mengalami ketidakstabilan di awal-awal kemarin," kata Syarif, Kamis (29/6).

Menurut dia pula, presidential threshold 20-25 persen itu sudah teruji di tiga kali pemilu. Toh selama ini tidak ada persoalan. Bahkan, pemilihan kepala daerah (pilkada) juga menggunakan PT 20 persen.

"Jadi itu yang menjadi dasar pemikiran kami," tegas anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Nasdem ini.

Sedangkan mereka yang ingin PT nol persen, kata dia, melihat berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 14/PUU-XI/2013 pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) harus dilaksanakan secara serentak.

"Padahal putusan MK itu tidak menyebut secara tegas bahwa threshold harus nol persen," katanya.

Namun, Syarif yakin, persoalan-persoalan ini akan selesai pada 6 Juli 2017. Sebab, paling lama diharapkan sudah bisa dibawa ke paripurna pada 20 Juli 2017. "Saya berharap ini sudah selesai," tegasnya.

Yang terpenting, lanjutnya, partai pendukung pemerintah harus konsisten dalam menyikapi lima isu krusial termasuk presidential threshold.

Misalnya, ketika pemerintah ingin presidential threshold 20-25 persen, persoalan ini harusnya sudah selesai jika partai pendukung konsisten mendukungnya.

"Saya kira begini seharusnya kalau partai pendukung pemerintah konsisten, karena pemerintah maunya 20 persen harusnya tidak ada masalah. Seharusnya sudah selesai," kata Syarif.

Menurut dia, Nasdem sebenarnya tidak mempermasalahkan berapa pun besaran PT. Apakah itu 20 persen atau nol persen.

Tapi, tegas dia, karena Nasdem merupakan partai pendukung pemerintah, maka harus ikut setuju usulan presidential threshold 20-25 persen.

Dia berharap pengambilan keputusan lima isu krusial termasuk PT nanti tidak berakhir dengan voting. "Kami ini menghindarkan voting," pungkasnya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pemilu Belum Rampung, Mendagri Segera Bertemu KPU


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler