Seluruh Parpol Ingin Bertemu agar Pembahasan RUU Pemilu Segera Selesai

Kamis, 29 Juni 2017 – 00:05 WIB
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sikap pemerintah tidak berubah, tetap menginginkan presidential threshold 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah parpol pada pemilu nasional, dalam pembahasan RUU Pemilu.

Hal ini berbeda dengan pandangan sejumlah partai politik di DPR. Karenanya, muncul usul agar pimpinan sepuluh partai politik penghuni parlemen bisa bertemu.

BACA JUGA: Dua Argumen Pemerintah Pertahankan Presidential Threshold 20–25 Persen

Tujuannya, mencari jalan terbaik atas penyelesaian RUU Pemilu, utamanya menyangkut lima isu krusiaal, anatara lain soal presidential threshold.

Sikap fraksi-fraksi di DPR memang terbelah terkait aturan presidential threshold dalam pemilu serentak. Parpol besar cenderung mendukung sikap pemerintah, sedangkan parpol kecil menolak.

BACA JUGA: RUU Pemilu Belum Rampung, Mendagri Segera Bertemu KPU

Namun, analisis bahwa aturan itu akan gugur ketika digugat di Mahkamah Konstitusi membuat peta berubah. Parpol mulai ragu apakah aturan ambang batas tersebut legal dalam pemilu serentak.

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengaku setuju dengan adanya rencana pertemuan pimpinan parpol untuk membahas RUU Pemilu.

BACA JUGA: Mendagri: Penerapan PT Tak Mereduksi Substansi Demokrasi

Menurut dia, Partai Golkar siap membicarakan kemungkinan-kemungkinan terkait presidential threshold.

”Semuanya, partai lain saling mengajak (bertemu, Red). Bukan Golkar, bukan partai-partai, semua partai terbuka,” kata Setnov.

Menurut Setnov, lantaran sebagian besar isi RUU Pemilu berkaitan dengan kepentingan parpol, sebaiknya partai politiklah yang membahas.

Apalagi, saat ini tampaknya sudah ada komitmen setiap parpol untuk bertemu dan segera menyelesaikan RUU Pemilu.

”Semuanya kita bersama-sama. Kami, Ibu Mega, juga partai lain ingin semuanya bersama-sama menyelesaikan agenda ini secepatnya,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Oesman Sapta Odang (OSO). Menurut dia, ada baiknya jika memang pimpinan parpol segera bertemu untuk bisa menuntaskan pembahasan RUU Pemilu.

”Saya Ketum juga, saya akan hadir kalau diundang,” kata OSO.

Menurut OSO, apabila pimpinan parpol bisa bertemu, kesepakatan terkait RUU Pemilu tinggal selangkah lagi.

Isu-isu krusial yang dirasa masih mengganjal tentu bisa langsung diputus oleh setiap pimpinan parpol.

”Saya kira musyawarah mufakat itu harus lebih diutamakan, karena itu perintah undang-undang. Kecuali tidak tercapai, baru kita ambil langkah lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mendorong perlunya dilakukan pertemuan seluruh pimpinan parpol untuk membahas penyelesaian RUU Pemilu.

Selama ini pertemuan pimpinan parpol yang membahas RUU Pemilu pernah dilakukan, tapi tidak semua hadir. (bay/c10/fat)

Pro dan Kontra Presidential Threshold

Pendukung
Pemerintah, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem

Alasan:
1. Presidential threshold bersifat open legal policy. Dalam arti lain, mekanisme diserahkan sepenuhnya kepada pembuat UU.

2. Penguatan sistem presidensial di mana pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang terpilih bisa memiliki basis dukungan kuat di parlemen.

3. Sosok capres dan cawapres yang diusung bisa terpilih melalui berbagai pertimbangan kuat, mulai elektabilitas, kapasitas, ketokohan, dan dukungan partai.

4. Alasan keserentakan pemilu tak menghapus pertimbangan digunakannya presidential threshold.

Penolak

Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PKB, PKS

Alasan:

1. Konstitusi atau UUD 1945 menyebut setiap parpol baik sendiri atau bersama-sama berhak mengajukan capres maupun cawapres.

2. Presidential threshold tidak relevan untuk model pemilu serentak, karena tidak ada landasan dari hasil pemilu legislatif di periode yang sama.

3. Dalam posisi pemilu serentak, setiap parpol punya hak dan kewajiban yang sama, termasuk mengajukan capres dan cawapres.

4. Membuka peluang capres dan cawapres alternatif.

Opsi Tengah
Partai Hanura dan PPP

Alasan:

1. Basis dukungan parpol terhadap capres dan cawapres tetap diperlukan, tetapi angkanya tidak perlu sebesar aturan UU Pilpres lama.

2. Opsi presidential threshold 10–15 persen dinilai lebih moderat, karena tetap memberikan peluang bagi capres dan cawapres alternatif untuk maju.

Catatan: Basis dukungan berdasar rapat terakhir Pansus RUU Pemilu pada 19 Juni 2017.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Bertentangan dengan Konstitusi? Simak Nih Penjelasan Mendagri


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler