Ajak Remaja Putri ke Rumah Kakak, Ternyata Modus Jahat

Senin, 06 November 2017 – 01:29 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Bunga (14, bukan nama sebenarnya) kehilangan mahkotanya karena dicabuli MH (16), Selasa (31/10) lalu.

Ironisnya, Bunga merupakan teman warga Gang Walut VII, Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat, itu.

BACA JUGA: Astaga, Bocah 13 Tahun Sodomi Balita

Peristiwa itu bermula saat Bunga meminta tolong kepada MH untuk diantar pulang ke Nanga Bulik.

MH pun bersedia mengantar Bunga. Dengan mengendarai sepeda motor, MH menjemput Bunga.

BACA JUGA: Pria Sontoloyo Minta ABG Lepas Baju, Terjadi 5 Kali

Saat itu, Bunga tengah berada di rumah sepupunya. Keduanya kemudian berangkat saat hari menjelang sore.

Mereka tiba di Sei Tatas, Desa Bungur, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, saat Magrib.

BACA JUGA: Kotawaringin Barat Kembangkan 2 Destinasi Wisata Baru

MH pun kemudian mengajak Bunga untuk istirahat di rumah kakaknya yang kebetulan ada di daerah setempat.

Saat itu, rumah sedang sepi. MH ternyata memanfaatkan situasi itu untuk melakukan perbuatan asusila.

Saat di rumah kakak tersangka yang sepi, tersangka mencabuli korban dengan cara memaksa," ujar Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto, Sabtu (4/11).

Tidak terima atas kejadian itu, Bunga dan keluarganya kemudian melaporkan perbuatan MH ke polisi.

Kamis (2/11), polisi berhasil mengamankan MH beserta sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan hasil visum et repertum.

“Tersangka dijerat dengan pasal (1) Undang-undang Nomor 17, tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1, tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua, Atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” ungkap dia. (lan/nto/dar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kotawaringin Barat Siapkan 30 Event Pariwisata


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler