jpnn.com, TARAKAN - MY (13) divonis satu tahun karena terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap balita berinisial A (4).
Dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, MY akan menjalani perawatan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di rumah perlindungan sosial anak Bambu Apus Jakarta Timur.
BACA JUGA: UMK Diprediksi Naik, Hotel Sesuaikan Tarif
"Dalam undang-undang tersebut terdakwa anak hanya bisa dikenakan tindakan yang terdiri dari empat. Yaitu dikembalikan pada orang tuanya, dititipkan pada seseorang, dititipkan pada rumah sakit jiwa, atau ditempatkan di LPKS," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhadi sebagaimana dilansir Prokal, Sabtu (4/11).
Dia menambahkan, berdasarkan beberapa pertimbangan itu, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial.
BACA JUGA: Pria Sontoloyo Minta ABG Lepas Baju, Terjadi 5 Kali
“Mereka siap untuk memberangkatkan terdakwa ke lembaga sosial. Dia sejenis sekolah terhadap anak yang memang bermasalah," sambungnya.
Sebelumnya, MY dituntut dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi UU Jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Ingin Buktikan Keperawanan Anak, Ayah Malah Ketagihan
Dalam sidang putusan yang bersifat terbuka tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa anak sesuai dengan tuntutan dari JPU. (say)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Derita Pencabul, Dikeroyok di Rutan, Kemaluan Dipukuli, Mati
Redaktur & Reporter : Ragil