jpnn.com, SANGATTA - Perbuatan tak terpuji MH alias Babe bin MT membuatnya bakal menghuni penjara lebih lama.
Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Sangatta Andi Aulia Rahman sudah menyiapkan pasal berlapis untuk Babe.
BACA JUGA: Ingin Buktikan Keperawanan Anak, Ayah Malah Ketagihan
Babe dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 292 KUH Pidana.
JPU menilai perbuatan asusila yang dilakukan Babe kepada bocah laki-laki berinisial RO (12) sangat kelewatan.
BACA JUGA: Ayah Tak Tahan Lihat Anak Tiri Pakai Handuk
"Akibat perbuatan MH, korban mengalami kekerasan seksual dan pencabulan yang mengakibatkan trauma," ucap Andi, Jumat (3/11).
Menurut Andi, kasus yang terjadi di mes perusahaan tempat Babe bekerja, Rabu (16/8), berawal saat RO mendatangi pelaku.
BACA JUGA: Asyik Pacaran di Pantai, Siswi SMP Diciduk Polisi
Saat itu, RO mengajak Babe makan malam. RO menunggu di ruang tamu karena Babe sedang salat.
"Melihat korban, tiba-tiba MH minta anak tetangganya membuka semua pakaian,” sebut Andi.
Dia menambahkan, setelah RO melepas semua pakaian, Babe langsung melakukan perbuatan asusila.
"Terdakwa sempat melempiaskan nafsunya. Namun, sebelum pulang, korban diancam tidak bercerita kepada orang tuanya,” kata Andi.
Berdasarkan pengakuan RO, perbuatan asusila itu dilakukan lima kali.
“Peristiwa pertama terjadi di kediaman korban, tetapi tidak diketahui orang tua korban karena sedang tidak ada di rumah,” beber Andi. (aj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paman 8 Kali Ajak Keponakan ke Rumah
Redaktur & Reporter : Ragil