Ajak Siswi SMK ke Kebun Sawit, Satpam Duduk di Kursi Pesakitan

Minggu, 24 Oktober 2021 – 10:01 WIB
Pelecehan seksual terhadap siswi SMK. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SAMPIT - Seorang remaja putri termakan rayuan gombal satpam berinisial RP (20). Akibatnya, siswi SMK berusia 17 tahun itu hamil di luar nikah.

Sementara itu, pelaku RP kini sudah menjalani persidangan di Pengafilan Negeri Sampit sebagai terdakwa kasus asusila.

BACA JUGA: Viral Cuitan Polisi Diganti Satpam BCA, Kombes Ramadhan: Kami tidak Antikritik

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa membantah menghamili kekasihnya itu.

Jaksa menuntut terdakwa dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA: Buruan Hapus! 3 Aplikasi Berbahaya Ini Curi Data Hingga Mengakses Rekening Bank

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 83 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata JPU Arie Kesumawati.

Dalam persidangan terungkap, kalau perbuatan tak senonoh itu dilakukan pada Agustus 2020 sampai Februari 2021.

BACA JUGA: Pesantren Penghafal Quran Tolak Penutupan Tempat Karaoke, Pendirinya Ternyata

Kasus asusila itu terbongkar ketika korban hamil tujuh bulan.

Terdakwa maupun korban melakukan perbuatan itu tanpa adanya paksaan apa pun, yaitu atas dasar suka sama suka.

Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan merusak masa depan korban, sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan.

Terdakwa menyebutkan, selama berbuat hubungan terlarang dengan korban pada Februari lalu, dan berdalih saat itu tidak mengetahui berapa usia korban.

Kala itu korban berstatus sebagai pelajar SMK kelas I.

"Terdakwa melakukan perbuatan itu sebanyak tiga kali, pertama di mess karyawan, kemudian di rumah korban dan yang terakhir di kawasan perkebunan kelapa sawit," pungkas Arie.

"Korban disetubuhi karena termakan rayuan manis terdakwa dan diajak jalan-jalan." (ang/fm/radarsampit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Cegat Mobil Kijang Innova, Setelah Dicek, Negara Rugi Rp 13 Miliar


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler