Ajakan Pacaran Polisi ke Jessica Terindikasi Langgar Etik

Minggu, 02 Oktober 2016 – 19:10 WIB
Muzakir. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Pengakuan terdakwa Jessica Kumala Wongso harus ditindaklanjuti. Perlakuan penyidik selama ditahan tidak dibenarkan dan ada dugaan polisi melanggar etik. 

Pernyataan ini disampaikan Muzakir, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. 

BACA JUGA: Nama Baik Papa Novanto Dipulihkan, Golkar Punya Tiga Pilihan

"Kalau menurut saya itu enggak dibenarkan, orang dalam tahanan tidak boleh diganggu dari sisi cinta, dari sisi lain nggak boleh apalagi itu dilakukan aparat penegak hukum, polisi. Polisi itu termasuk lembaga yang memiliki kewenangan menahan Jesica," seperti yang dilansir RMOL (Jawa Pos Group), Minggu (2/10). 

Muzakir menyesalkan tindakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan yang diduga melecehkan Jessica Kumala Wongso dengan mengajak pacaran saat menjalani pemeriksaan dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.

BACA JUGA: Parah! 74 Fakultas Kedokteran di Indonesia Berakreditasi C

Menurutnya, ajakan berpacaran yang diajukan Herry sebagai penyidik, kepada Jessica sebagai tersangka maupun calon tersangka, tetap salah. 

"Apakah Hery benar-benar ingin menjadikan Jessica sebagai pacar atau hanya sebatas trik, itu melanggar etik.

BACA JUGA: Bagaimana Kondisi Jemaah Haji Indonesia Pengguna Paspor Filipina?

Muzakir menilai tindakan Herry tersebut bisa saja mempengaruhi pengakuan Jessica dalam memberikan pengakuan yang sebenarnya tidak ia lakukan.

"Nah ini efeknya kurang bagus dalam proses penyidikan," katanya. 

Menurutnya tindakan AKBP Herry telah melanggar kode etik kepolisian, karena telah melakukan tindakan yang tidak tepat.

"Tidak menghargai orang yang sedang ditahan," tegasnya.

Dia lantas mendesak dugaan tindakan pelanggaran kode etik Herry tersebut untuk diusut tuntas. Karena dia menilai itu telah melanggar disiplin kepolisian.

"Kalau menurut saya tindakan AKBP Herry itu melanggar kode etik dan disiplin kepolisian. Seharusnya pihak-pihak terkait terutama penasehat hukum Jessica melaporkan kepada kepolisian agar Herry diperiksa, karena tindakanya tidak etis. Yang punya potensi melakukan pelanggaran hukum terutama adalah pengakuan Jessica yang menyebabkan dia mengaku tidak dengan penuh kesadaran," desaknya.

Tak lupa, Muzakkir mengkritik pembelaaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengatakan bahwa apa yang dilakukan Herry sesungguhnya merupakan perbuatan yang lumrah.

Dia menjelaskan kelakar yang disampaikan Herry kepada Jessica tersebut merupakan permainan psikologis yang lumrah dalam proses menyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.

"Ini ruangnya bukan ruangnya bukan ruang Pak Tito, ini ruangnya di pengawas penyidik atau mereka yang menerima laporan dugaan pelanggaran disiplin. Berilah contoh bagi rakyat Indonesia contoh agar prises hukum benar-benar objektif. Tapi kalau cara-cara seperti itu saya khawatir imej aparat penegak akan sangat luar biasa, masyarakat bisa tidak percaya. Ini harusnya dilakukan tindakan oleh internal kepolisian," tukasnya.

Jessica, terdakwa tunggal kasus kematian Mirna Salihin pada sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9) malam mengaku, AKBP Herry menggoda dan merayunya agar mau menjadi pacar. Ajakan pacaran itu bertujuan agar Jessica mengaku sebagai pelaku atas kasus kematian Mirna.

"Kamu mau pacaran dengan yang satu agama atau tidak, soalnya kamu tipe saya banget," begitu godaan AKBP Herry Herawan, seperti ditirukan Jessica pada sidang ke-26. (zul/rmol/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Cantik asal Sulawesi Utara Menangi Putri Pariwisata 2016


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler