jpnn.com - JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen menyerahkan dokumen berisi 26 nama saksi, penyidik, polisi, penuntut umum dan hakim kasus pembunuhan jurnalis Bernas Fuad Muhamad Syafruddin alias Udin, kepada Wakapolri Komjen Oegroseno, Senin (17/2).
AJI meminta polisi memeriksa 26 orang tersebut. Udin tewas pada 16 Agustus 1996 setelah dianiaya orang tidak dikenal di halaman rumahnya di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 13 Agustus 1996 silam.
BACA JUGA: PHDI Titipkan 3 Isu Sensitif di Bali ke Ketua DPD
Sekretaris Jenderal AJI Suwarjono menyatakan Polri belum menunjukkan langkah serius untuk mengungkap kasus pembunuhan Udin.
Menurutnya, polisi pernah mengajukan Dwi Sumaji alias Iwik sebagai tersangka pembunuh Udin.
BACA JUGA: Ini Alasan PKS Optimis Masuk Tiga Besar Pileg
Pada 3 November 1997, jaksa penuntut umum Iwik di Pengadilan Negeri Bantul, Amrin Naim menuntut bebas Iwik karena tak cukup bukti.
Pada 27 November 1997, majelis hakim memutus bebas Iwik, karena tidak terbukti bersalah.
BACA JUGA: Fahri Sebut MK Gagalkan Upaya Intervensi SBY
"Polisi seharusnya mencari tersangka baru dalam kasus itu, namun polisi tidak pernah melakukannya,” kata Suwarjono.
Ia menambahkan sejumlah jawaban Polri atas permohonan informasi publik perkembangan kasus pembunuhan ini, dengan tetap bahwa Iwik adalah pembunuh Udin justru membuat penyidikan tidak berjalan.
Menurutnya, pernyataan itu justru membuat penyidikan untuk menemukan tersangka baru tidak berjalan.
"Polisi terus berpijak kepada keyakinan yang sama, sementara pengadilan sudah menyatakan Iwik tidak terbukti membunuh Udin,” ungkap Suwarjono.
Sedangkan Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia Iman D Nugroho menyatakan penyidikan dan persidangan kasus Udin penuh kejanggalan.
Karenanya AJI menyerahkan bahan penyidikan berupa nama 26 saksi, penyidik, polisi, jaksa, dan hakim yang terlibat atau mengetahui penyidikan dan pengadilan kasus pembunuhan Udin.
“Iwik dikambing-hitamkan sebagai pembunuh Udin, dan kami meyakini Iwik memang bukan pembunuh Udin," katanya.
Pihaknya menduga penyalahgunaan wewenang penyidik telah mengaburkan fakta hukum kasus pembunuhan itu.
Wakapolri berjanji akan menindaklanjuti laporan AJI. Oegroseno berjanji akan menyampaikan kepada Kapolri supaya kasus ini ditindaklanjuti.
"Saya sependapat ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini dan Polri layak membentuk tim khusus. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera terealisasi," kata Oegroseno. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Anggoro Mangkir dari Panggilan KPK
Redaktur : Tim Redaksi