Fahri Sebut MK Gagalkan Upaya Intervensi SBY

Senin, 17 Februari 2014 – 21:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III Fahri Hamzah menuding Undang Undang Nomor 4 Tahun 2014 sebagai upaya pemerintah untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (KPK). Karenanya, ia mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan undang-undang tersebut.

"Bagus itu. Karena (Presiden) SBY kan mau intervensi MK pake Perppu MK, sekarang ditorpedo MK, sudah benar itu," kata Fahri usai acara Election Update ke-4 PKS di Hotel Kartika Candra, Jakarta, Senin (17/2).

BACA JUGA: Anak Buah Anggoro Mangkir dari Panggilan KPK

Politisi PKS ini pun menghimbau MK untuk tetap memperjuangkan independensinya. Ditegaskannya, wewenang MK sebagai penjaga hak konstitusi tidak boleh sampai dipengaruhi kepentingan pribadi atau kelompok.

"MK mulai sekarang jangan mau diganggu-ganggu sama orang luar, kaca mata kuda saja. Lihat konstitusi, patok, jangan lihat kiri kanan," tegas Fahri.

BACA JUGA: Kapolda Babel Akui Telat Serahkan LHKPN ke KPK

Seperti diketahui, UU Nomor 4 Tahun 2014 berasal dari Perppu MK yang diterbitkan oleh Presiden SBY. Alasan dibuatnya Perppu tersebut adalah untuk menyelamatkan citra MK yang hancur akibat kasus korupsi mantan ketuanya, Akil Mochtar.

Salah satu poin penting dari UU 4/2012 yakni memberikan wewenang kepada  Komisi Yudisial untuk membentuk tim pengawas hakim MK. Undang-undang tersebut juga mensyaratkan bahwa seseorang harus sudah berhenti menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Lagi, KPK Sita Mobil pada Kasus TPPU Wawan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simpan Mobil Sitaan Kasus Akil ke Gudang PT KAI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler