AJI Jakarta Buka Pengaduan Pekerja Media

Selasa, 10 Maret 2009 – 16:15 WIB

jpnn.com -

JAKARTA - Menindaklanjuti kebijakan Departemen Keuangan (Depkeu) tentang insentif PPh 21 terhadap sejumlah sektor industri, termasuk industri penerbitan media massa, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta membuka pos pengaduan khusus bagi pekerja media

Pos pengaduan ini adalah sebagai wujud komitmen AJI Jakarta dalam mengawal kebijakan insentif yang nilainya mencapai Rp 6,5 triliun itu.

Kebijakan insentif PPh 21 yang dikeluarkan Depkeu itu tak lain untuk menggenjot daya beli masyarakat

BACA JUGA: Tiga Tersangka Suap Diperiksa

Pekerja media, baik jurnalis maupun pekerja percetakan, yang berhak mendapat insentif ini adalah mereka yang bergaji kotor Rp 1,58 juta hingga Rp 5 juta
Adanya insentif berarti nilai pajak PPh 21 yang selama ini ditanggung perusahaan wajib diberikan kepada karyawan

BACA JUGA: Akan Solid, PDIP-Golkar Koalisi

Artinya, pekerja media akan memperoleh tambahan penghasilan sekitar 10-15 persen per bulan.

Karena itu, AJI Jakarta mengimbau seluruh perusahaan media agar tunduk pada kebijakan Depkeu ini

Perusahaan media diminta membayar insentif kepada karyawan yang berhak menerimanya, tepat waktu

BACA JUGA: WOC, Tarif Hotel Naik 100 %

Ketua AJI Jakarta Wahyu Dhyatmika kepada JPNN di Jakarta, Selasa (10/3) menyatakan, pihaknya terbuka untuk mempersilakan para pekerja media untuk segera menyampaikan pengaduan jika pembayaran insentif di perusahaan mereka bermasalah.

Bahkan, pihaknya pun tak keberatan untuk membantu mereka (para pekerja media, Red) untuk menyelesaikan dan mencarikan solusi''Jangan ragu-ragu, kalau memang tidak dibayarkan insentifnya oleh perusahaan, adukan saja ke lembaga kami, dan kami siap membantu untuk menyelesaikannya,'' pintanya.(sid/JPNN)


BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM-YLKI Uji Ulang Produk Bermelanin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler