jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam Polres Luwu Timur yang terlalu mudah memberikan cap hoaks pada berita yang terkonfirmasi.
Sebab, Humas Polres Luwu Timur mengunggah konten di media sosial yang menyatakan reportase Project M ialah hoaks.
BACA JUGA: AJI: Pemerintah Ingin Membumihanguskan Perusahaan Pers?
Tak berselang lama, sejumlah akun berkomentar di Instagram dengan menyebut bahwa berita Project M ialah hoaks.
Adapun, Project M memuat laporan yang dianggap hoaks itu berjudul "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan".
BACA JUGA: Pamit ke ATM, SR Malah ke Hotel, Keluarga Terima Telepon, Tetapi Suara Wanita
AJI menilai laporan Project M telah berdasarkan penelusuran dan investigasi kepada korban dengan melalui proses wawancara dengan pihak terkait, termasuk Polres Luwu Timur.
"Stempel hoaks atau informasi bohong terhadap berita yang terkonfirmasi merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, yang telah menyusun informasi secara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik," tulis AJI melalui keterangan persnya, Jumat (8/10).
BACA JUGA: Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Saidol, Penyamaran Polisi Terbongkar, Dor Dor Dor
Menurut AJI, tindakan memberi cap hoaks secara serampangan terhadap berita merupakan pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis.
AJI mengutip Pasal 18 Undang-undang Pers yang menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.
"Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah," tulis AJI.
Lembaga yang diketuai Sasmito Madrim itu juga mendesak Polres Luwu Timur mencabut cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
AJI menilai pelabelan hoaks membuat pers menjadi takut dalam membuat berita atau dikhawatirkan memicu praktik swasensor.
"Upaya yang dapat mengarah kepada pembungkaman pers ini pada akhirnya dapat merugikan publik karena tidak mendapatkan berita yang sesuai fakta," ungkap AJI.
Pemberitaan Project M itu berkaitan dengan kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.
LBH Makassar meminta agar Mabes Polri membuka kembali kasus tersebut. Sebab, sejak awal kasus tersebut sudah ada cacat dalam penanganannya.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bahwa kasus itu tak berhenti di situ saja. Namun, bisa dibuka lagi oleh penyidik.
“Soal penghentian penyidikan, ini bukan sesuatu yang final. Apabila ada ditemukan bukti maka bisa dibuka lagi,” kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (7/10). (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Hasil Autopsi Mayat Bayi Digantung di Pohon, Bikin Merinding
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan