AJI Sebut 17 Pasal di RKUHP Bermasalah

Selasa, 06 Desember 2022 – 21:59 WIB
Papan spanduk penolakan pengesahan RKUHP dari AJI Banda Aceh yang dipasang depan gerbang Kantor DPR Aceh, di Banda Aceh, Selasa (6/12/2022). ANTARA/AJI Banda Aceh.

jpnn.com - BANDA ACEH - Sejumlah jurnalis di Banda Aceh menggelar aksi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR.

Para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh tersebut menilai dalam RKUHP terdapat sejumlah pasal yang bermasalah, di antaranya mengekang kebebasan pers.

BACA JUGA: Dubes AS Khawatir RKUHP Picu Investor Kabur, Kemenkumham Bilang Begini

"Kami melakukan aksi pengiriman papan spanduk sebagai bentuk penolakan dari kami jurnalis Aceh terhadap pengesahan RKUHP oleh DPR RI," ujar Ketua AJI Banda Aceh Juli Amin, di Banda Aceh, Selasa (6/12).

Aksi penolakan para jurnalis dilakukan dengan cara mengirim papan spanduk ke depan kantor Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Banda Aceh.

BACA JUGA: Pesan Menteri Yasonna untuk Demonstran Penolak RKUHP yang Menginap di DPR RI

Dalam spanduk tersebut terdapat tulisan 'Jurnalis Aceh tolak RKUHP bermasalah'.

Menurut Juli Amin, AJI se-Indonesia telah melakukan pengkajian terhadap RKUHP.

BACA JUGA: Kemenkumham Menjawab Kekhawatiran Dubes AS terhadap Pasal Perzinaan di RKUHP

Hasilnya, terdapat 17 pasal yang dinilai telah mencederai kebebasan pers.

Beberapa pasal di antaranya juga sangat berpotensi mengekang jurnalistik.

"Maka, kami menuntut DPR dan pemerintah mencabut pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis," ucapnya.

AJI Banda Aceh juga menuntut DPR RI segera menunda pengesahan RKUHP karena pemerintah dinilai tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.

"Tunda pengesahan RKUHP ini, karena selain mengancam kebebasan pers, juga mengekang ekspresi publik menyampaikan pendapatnya terhadap pemerintah," katanya.

Dia juga meminta pemerintah Aceh dan DPR Aceh ikut serta mendorong penundaan pengesahan RKUHP, serta mendesak DPR RI menghapus pasal-pasal yang dinilai publik bermasalah.

"Terutama kepada anggota DPR RI asal Aceh, kami mendesak agar selaku wakil rakyat Aceh di Senayan harus menyuarakan penolakan pengesahan peraturan tersebut," katanya.


Berikut 17 pasal dalam RKUHP yang dinilai AJI Indonesia bermasalah:

1.Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2.Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

3.Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.

4.Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5.Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan atau yang tidak lengkap.

6.Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7.Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8.Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9.Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Dasco Gerindra soal Adu Mulut dengan Iskan PKS tentang RKUHP


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler