BACA JUGA: Pemprov DKI Utang Kompensasi Sampah Rp3,6 M
“AJI Denpasar mendapatkan data, upah jurnalis di Denpasar paling tinggi Rp1,8 juta (take home pay) dan paling rendah Rp550 ribu (take home pay) per bulan,” katanya.Ada pula perusahaan media yang tidak memberikan uang transportasi
Angka upah minimum ini, lanjut Bambang, diperoleh dari hasil survei AJI Denpasar pada Agustus-September 2008
BACA JUGA: SPBUTawarkan Bensin Nabati
“Standar upah di atas berlaku bagi seorang jurnalis lajang di Denpasar yang baru diangkat menjadi karyawan tetap,” tambahnya.Standar upah layak minimum dirumuskan berdasarkan komponen dan harga kebutuhan hidup layak pada 2008
Dalam survei ini, ditetapkan lima komponen kebutuhan hidup jurnalis secara individu, yakni sandang, pangan, perumahan, rekreasi, serta tabungan
BACA JUGA: Hadapi Putusan, Burhanuddin Curhat
Survei harga dilakukan di supermarket, pasar tradisional, dan tempat kos di Denpasar.(lev)BACA ARTIKEL LAINNYA... Depdagri : Pilkada Dicurangi, Lapor Panwaslu
Redaktur : Tim Redaksi