"Panwaslu di sana dapat dijadikan tempat untuk menyampaikan persoalan pilkada
BACA JUGA: Burhanudin Langsung Ajukan Banding
Selanjutnya, sesuai tugas dan kewenangannya, Panwaslu menindaklanjutinyaBACA JUGA: 12 RUU Pemekaran Disahkan
Jangan dengan cara anarki," ujar Saut Situmorang, kepada JPNN.Com di Jakarta, Rabu (29/10).Seperti diberitakan, kantor KPUD Taput dibakar massa yang tak puas atas proses pilkada yang pemungutan suaranya berlangsung Senin (27/10)
BACA JUGA: Akhirnya, Besan SBY Jadi Tersangka
Torang merupakan calon incumbentMassa yang marah menuntut digelarnya pilkada ulangAlasannya, ada dugaan banyak manipulasi kartu pemilih, kartu pemilih tidak disalurkan, diduga banyak pemilih ganda dan pemilih yang tidak dikenal.Menanggapi tuntutan pilkada ulang, Saut Situmorang menjelaskan, di peraturan perundang-undangan yang mengatur pilkada, tidak dikenal adanya pilkada ulangYang ada hanyalah pengunduran jadwal pilkada, dengan alasan kondisi-kondisi tertentuJuga, yang ada hanya penghitungan suara ulang"Jadi, tidak ada diatur tentang pilkada ulangPemungutan suara ulang itu pun tidak bisa sembarangan, harus ada alasan yang jelas seperti diatur di peraturan perundang-undangan," ujar pria asal Samosir itu.
Terkait tindakan anarkis yang sudah telanjur terjadi, Saut berharap aparat keamanan menindak pelakunya tanpa pandang bulu"Segala bentuk anarkisme tidak boleh ditolerirSaya yakin aparat akan bisa bertindak tegas," ucapnya.
Di sisi lain, dia berharap para elit politik bisa mengendalikan massa pendukungnya masing-masingElit politik tidak boleh hanya mementingkan kepentingan pribadinya"Apalagi memperjuangkan kepentingan pribadi dengan cara yang salah," kata alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) itu(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDS Mutasikan Caleg
Redaktur : Tim Redaksi