Ajudan Bupati Jadi Dalang Perampokan

Selasa, 06 Juni 2017 – 19:40 WIB
Perampok bersenjata. Ilustrasi: Jawa Pos Radar Solo

jpnn.com, PEMALANG - Misteri perampokan tiga kilogram emas di jalan raya Kecepit, Moga-Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jateng pada Desember tahun lalu akhirnya terkuak.

Aksi kejahatan itu ternyata melibatkan Angga (AG), ajudan bupati Pemalang.

BACA JUGA: Mantan Ajudan Bupati Jadi Otak Perampokan 3 Kg Emas

Angga bersama empat kawannya dibekuk anggota Satreskrim Polres Pemalang pada Minggu (4/6).

Kasatreskrim Polres Pemalang AKP Akhwan Nadzirin mengungkapkan, AG bertindak sebagai otak perampokan bersama DD dan dibantu kawan lainnya.

BACA JUGA: Satroni Kantor Dinkes, Kawanan Rampok Gondol Rp 400 Juta

Mereka berhasil membawa kabur emas dan uang. Hasil perampokan tersebut selanjutnya dijual DD kepada ST dan RJ di Tegal.

"Pelakunya lima orang. Salah satunya adalah AG, ajudan bupati Pemalang," jelas Akhwan saat dimintai konfirmasi.

BACA JUGA: Ngebet Ingin Ketemu Cewek Kenalan di Facebook Dinihari, Malah Apes Begini…

Secara lebih lanjut, Akhwan menyatakan, aksi itu dilakukan dengan cara berbagi tugas. BW bertugas memepet korban.

Begitu korban terjatuh, dari belakang, KK dan EY yang mengendarai Yamaha Vixion bernopol G 5686 ZM mengambil tas, lalu langsung kabur.
Jarahan tersebut kemudian diserahkan kepada DD yang merupakan otak perampokan bersama AG.

"Saat ini masih diadakan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Ketujuh tersangka, termasuk penadah, telah diamankan di Mapolres Pemalang," katanya.

Akibat perampokan itu, lanjut Akhwan, korban terluka karena terjatuh setelah dipepet.

Tas punggung berisi total 3 kilogram emas berbentuk gelang, kalung, giwang, anting, cincin, dan liontin serta uang tunai Rp 16 juta hilang.

"Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 736 juta," ungkap Akhwan.

Menurut dia, ketujuh tersangka terdiri atas lima pelaku dan dua penadah di Tegal. Mereka akan dijerat pasal yang berbeda.

Lima orang itu adalah DD, AG, EY, KK, dan FT. Kelimanya akan dijerat pasal 55 KUHP jo 365 KUHP, sedangkan ST dan RJ yang merupakan penadah hasil perampokan dijerat pasal 480 KUHP.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Budhi Rahardjo sangat prihatin mendengar ada oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat perampokan.

Sebagai ketua Korpri, Sekda meminta maaf kepada masyarakat luas. Terutama kepada korban perampokan atas kejadian tersebut.

Menurut dia, kejadian itu bisa dijadikan koreksi atau introspeksi diri seluruh PNS atau anggota Korpri.

"Saya prihatin sekaligus mohon maaf kepada masyarakat, terutama korban, atas kejadian tersebut. Sebab, artinya, dalam pembinaan terhadap anggota Korpri, ada yang salah," katanya.

Sekda yang saat itu didampingi Kepala Dinas Kominfo Nugroho Budhi Rahardjo dalam menanggapi pencurian dengan pemberatan oleh sejumlah tersangka, salah satu di antaranya adalah oknum PNS di Pemkab Pemalang, sangat bijak.

Bahkan, pihaknya tidak menampik atau menutup-nutupi persoalan tersebut. Sebab, hal itu benar-benar telah terjadi.

"Apa pun, saya selaku Sekda dan ketua Korpri prihatin atas kejadian tersebut. Jadi, atas kejadian itu saya akan melakukan koreksi dan introspeksi total, terutama pembinaan mental PNS," ujarnya.

Dia menjelaskan, mengenai sanksi, hal tersebut telah diatur dalam UU nomor 14 tentang ASN.

Bahwa seorang PNS yang terkena masalah pidana dan kemudian diberikan hukuman dan inkracht selama dua tahun bisa diberhentikan dengan berbagai catatan. (rid/fat/apt/sri/c24/c23/ami/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Curanmor Todong Korban Pakai Senpi, Ketangkap Petugas Patroli, Kapok Deh...


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler