Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka, Apa Perannya? Brigjen Andi Rian Bilang Begini

Senin, 08 Agustus 2022 – 12:28 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (berjaket cokelat). Foto: Fransiskus A Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.  

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membeber alasan penetapan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka. 

BACA JUGA: Istri Irjen Ferdy Sambo Buka Suara, Ada Kata Ikhlas Memaafkan, Untuk Siapa?

Jenderal bintang satu itu menjelaskan bahwa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah mengantongi alat bukti yang cukup. 

“Alasannya, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/8). 

BACA JUGA: Dahlan Iskan Menelepon Mahfud MD, Beginikah Nasib Irjen Ferdy Sambo? Hmmm

Hanya saja, Andi Rian tidak memerinci apa saja alat bukti tersebut, serta bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), itu. 

Andi beralasan bahwa hal itu sudah masuk materi penyidikan. “Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi,” kata Andi yang juga ketua Tim Penyidikan Khusus Bareskrim Polri, itu. 

BACA JUGA: Brigadir Ricky Rizal Ditahan, Istri Ferdy Sambo Ungkap Cinta Tulus di Pinggir Jalan

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada RE dan Brigadir RR.

Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Rabu (3/8). 

Brigadir RR ditahan mulai Minggu (7/8) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan sangkaan terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, Juncto 338, Juncto 351 Ayat 3, Juncto 55 dan 56 KUHP.

Terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Tim Khusus Polri memeriksa 25 polisi yang diduga melanggar prosedur atau tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus untuk pemeriksaan. 

Salah satunya ialah Irjen Ferdy Sambo, yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.  Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Kemarin (7/8), untuk pertama kalinya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi muncul ke hadapan publik saat menjenguk suaminya di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jabar. 

Kepada media, Putri menyampaikan bahwa dirinya mencintai suaminya, dan sudah mengikhlaskan semua peristiwa yang dialami oleh keluarganya.

"Saya Putri, bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," kata Putri.

Hingga hari ini, genap satu bulan kasus penembakan Brigadir J bergulir, sejak peristiwa terjadi pada Jumat (8/7). Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler