Dahlan Iskan Menelepon Mahfud MD, Beginikah Nasib Irjen Ferdy Sambo? Hmmm

Senin, 08 Agustus 2022 – 09:27 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kolumnis kondang Dahlan Iskan menyoroti pelanggaran etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo dianggap melanggar prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J, yaitu di rumah dinas jenderal bintang dua itu.

BACA JUGA: Diancam Akan Dihabisi, ART Bakal Bertanya Langsung kepada Kapolri

Dalam tulisan Disway berjudul "Mendung Udan", Dahlan menulis momentum klimaks kelihatan sudah dekat dengan ditahannya suami Putri Candrawathi itu.

"Yang sempat bikin bingung adalah sangkaannya: hanya melanggar kode etik. Bukan pidana. Bukan kejahatan. Bukan pembunuhan," dikutip dari Disway edisi Senin (8/8).

BACA JUGA: Brigadir Ricky Rizal Ditahan, Istri Ferdy Sambo Ungkap Cinta Tulus di Pinggir Jalan

Tulisan itu bertepatan dengan sebulan kematian Brigadir J yang tewas di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.

Dahlan menilai kebingungan publik beralasan. Sebab, sanksi pelanggaran etik hanya soal status keanggotaan.

BACA JUGA: Ajudan Istri Ferdy Sambo jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Dia Ditahan di Sini

Kalau pelanggaran etiknya sangat berat, keanggotaannya bakal dicabut secara permanen alias dipecat.

"Dipecat, seperti dr Terawan dalam hal Vaksin Nusantara. Dia dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," lanjut tulisan Dahlan.

Kalau pelanggarannya hanya berat, sanksinya diberhentikan sementara atau diskors. Irjen Sambo bisa juga cuma diberi surat peringatan atau teguran kalau pelanggarannya ringan.

Eks menteri BUMN tersebut menilai awalnya banyak yang sewot. Kok enak, Irjen Sambo hanya dikenakan sangkaan pelanggaran kode etik.

Namun, dia menilai semuanya menjadi jelas, terutama setelah Menko Polhukam Mahfud MD membuat pernyataan bahwa pemeriksaan etik dan pidana bisa saja beriringan.

"Proses pidana itu lama. Pengadilan etik bisa cepat," ujar Mahfud dikutip Disway.

Dengan memproses pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan itu secara etik, maka statusnya sebagai anggota Polri bisa segera ditentukan.

BACA JUGA: Brigadir Ricky Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kompolnas: Bakal Ada Tersangka Lain

Kalau pelanggaran etiknya berat maka Sambo dipecat. Prosesnya bahkan bisa berlangsung hanya satu-dua hari.

"Begitu Sambo dipecat, semuanya menjadi lebih mudah. Sambo sudah bukan lagi anggota Polri. Dia sudah menjadi orang sipil biasa," dikutip dari Disway.

Semestinya, status sipil Sambo itu nantinya membuat proses selanjutnya tidak ada hambatan.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Singgung Skenario Pelecehan Seksual Putri Candrawathi dan Urusan Cinta

Jika Sambo berstatus sipil, para pemeriksa yang masih berpangkat perwira pertama pun tidak lagi "sungkan", karena aturan disiplin ketaatan berdasar pangkat juga sudah tidak ada lagi.

Apakah begitu skenario penanganan kasus tembak-menembak antara polisi di rumah polisi itu?

"Kalau memang benar, berarti klimaks yang sekarang ini bukan satu-satunya klimaks. Tergantung dalangnya. Terserah pada yang nyetir: mau dibuat klimaks berapa kali," demikian tulisan Dahlan.

Misalnya, klimaks itu tentang sampai di mana peran Sambo dalam peristiwa itu: dalang? Pelaku utama? Pemeran pembantu? Figuran?

Dahlan lantas mengutip pernyataan Menko Mahfud MD bahwa kasus kematian Brigadir J bukan perkara kriminalitas biasa.

"Saya menghubungi Pak Mahfud, kemarin. Etik dan pidana bisa jalan semua," lanjut tulisan Dahlan Iskan.

Soal apakah etik atau pidananya yang selesai duluan, itu tergantung mana yang lebih dahulu bisa diproses dan dibuktikan.

"Kelihatannya pimpinan Polri ingin mendahulukan yang etik. Itu tadi. Untuk memudahkan teknis pemeriksaan. Maka klimaks berikutnya: apakah Sambo akan dipecat dalam satu-dua hari ini?" demikian dikutip dari Disway. (disway/jpnn) 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler