jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menanggapi penetapan Brigadir Ricky Rizal atau RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka.
Komnas HAM memastikan tidak akan langsung percaya dengan setiap pemeriksaan dari anggota Polri.
BACA JUGA: Abdul Bilang Bukan Tak Mungkin Ada Pengerahan Pasukan Simpatisan Ferdy Sambo
Tersangka Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir J.
Menurut Taufan, hal ini membuktikan keterangan Ricky kepada Komnas HAM tidak benar.
BACA JUGA: Pengakuan Terbaru Bharada E, Ajudan Ferdy Sambo Itu Bukan Aktor Utama
Saat diperiksa, Ricky mengaku dirinya bersembunyi di balik kulkas saat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi.
Namun oleh polisi, Ricky justru ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan terlibat pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Bharada E Lega Setelah Mengungkap Kejadian di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Begini
“Ricky mengatakan dia bersembunyi di balik kulkas. Kan, Ricky yang bilang, bukan saya, saya katakan, ayo diuji. Sekarang penyidik menjadikan dia tersangka pasal 340, pembunuhan berencana,” ujar Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/8).
Taufan mengaku tak langsung percaya seluruh keterangan yang didapat dari para pihak yang diperiksa. Mereka bisa saja berbohong soal pernyataan yang dikeluarkan.
Dia pun mendesak kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara agar segera dibuka karena menjadi alat bukti utama.
“Apakah kalian pikir kami sudah langsung percaya? Kan, enggak. Makanya saya desak CCTV harus dibuka, alat komunikasi dibuka, karena kalau cuma keterangan orang demi orang (tidak kuat),” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.
Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Pasal 340 KHUP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Kini Brigadir RR dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah statusnya menjadi tersangka pada Minggu (7/8). (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komjen Gatot Pimpin Timsus Periksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi