Pengakuan Terbaru Bharada E, Ajudan Ferdy Sambo Itu Bukan Aktor Utama

Senin, 08 Agustus 2022 – 18:42 WIB
Kiri: Wakil Irwasum Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karopemmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seusai memberikan keterangan pers pendalaman saksi kasus pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku bersalah telah melakukan tindak pidana dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengakuan terbaru Bharada E itu disampaikan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

BACA JUGA: 3 Pengakuan Bharada E, Pak Sambo Sudah Terlihat Lelah, Mengaku Sajalah

"Eliezer menyatakan dia bersalah, dia (Bharada E, red) menyatakan dia melakukan," kata Deolipa saat ditemui di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8).

Namun, pria berambut gondrong itu tidak memerinci pengakuan kesalahan yang diungkap Bharada E.

BACA JUGA: Brigadir Ricky Rizal Ditahan, Istri Ferdy Sambo Ungkap Cinta Tulus di Pinggir Jalan

Dia hanya mengatakan bahwa ajudan Irjen Ferdy Sambo itu sudah mengaku melakukan tindak pidana.

"Dia mengaku bersalah melakukan tindakan pidana, sementara tindakan pidana," ungkap Deolipa.

BACA JUGA: Pengakuan Bharada E Mengejutkan, Kalimat Irjen Dedi Ada Kata Terang Benderang

Diketahui, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J ke LPSK, Jakarta Timur, Senin ini.

Bharada E merasa bukan aktor utama dalam perkara tersebut.

Dirinya ingin mengungkap sosok pelaku utama yang menyebabkan anggota Brimob itu meninggal dunia.

"Membuat terang ini persoalan ini membuat terang siapa pelaku utamanya," ujar Deolipa.

Sebelumnya, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan.

Pasal itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin mengatakan, kliennya itu mengaku mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

Namun, Burhanuddin tak menyebut siapa atasan Bharada E itu.

"Info hari ini, dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).

Burhanuddin juga mengeklaim terduga pelaku yang menembak lebih dari satu orang.

"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak," tutur Burhanuddin.

Burhanuddin tak menampik bahwa Bharada E sosok yang pertama kali menembak Brigadir Yosua.

"Menembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Burhanuddin. (ast/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler