jpnn.com - MAKASSAR - Selebram berinisial APB yang biasa dikenal dengan sebutan Ajudan Pribadi kembali dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil mewah yang terjadi pada 2022.
Dalam kasus ini, korban berinsial DH diduga mengalami kerugian sekitar Rp 1,6 miliar. Kuasa hukum korban sudah melaporkan kasus penipuan itu sejak Kamis (13/7) pekan lalu.
BACA JUGA: Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi, Hotman Paris Berkomentar Begini
Hasnan Hasbi, kuasa hukum korban, menuturkan kliennya dan Ajudan Pribadi sudah saling kenal sejak Maret 2022 lalu.
Pada saat itu, kata dia, Ajudan Pribadi menawarkan penjualan beberapa kendaraan mewah, hingga satu unit jetski kepada korban.
BACA JUGA: Polda Sulsel Gelar Operasi Pekat Lipu, Kombes Jamaluddin Farti Bilang Begini
Seusai menawarkan barang tersebut, katanya, Ajudan Pribadi lalu meminta pembayaran untuk beberapa dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya Bea Cukai.
Tak sampai disitu, lanjut dia, Ajudan Pribadi meminta uang tambahan dengan dalih pembayaran operasional proses pengiriman ke Kota Kendari.
BACA JUGA: 3 Pernyataan Ajudan Pribadi Setelah Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Korban pun mengirim biaya melalui transfer dari 14 April sampai 26 Desember 2022. Hasnan Hasbi menyebut total uang yang dikirim oleh kliennya kepada Ajudan Pribadi sebanyak Rp 1,6 miliar.
"Kami sudah melaporkan kasus ini di Polda Sulsel," kata Hasnan Hasbi kepada JPNN.com, Senin (17/7).
Hasnan Hasbi menambahkan kliennya hanya diiming-imingi barang tersebut. "Sampai sekarang barang itu tidak ada," tambahnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti mengatakan pihaknya akan memanggil pelapor dan penasihat hukum.
Pemanggilan itu untuk dimintai keterangan terkait laporannya.
"Pelapor dan PH-nya diundang ke penyidik untuk klarifikasi laporannya. Mudah-mudahan datang," kata Kombes Jamaluddin Farti kepada JPNN.com.
Terkait kasus itu, pihaknya masih melakukan pendalaman. (mcr29/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid