jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung dan mengapresiasi keputusan Gubernur Anies Baswedan yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Banding ini dilakukan atas putusan PTUN Jakarta sebelumnya yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.
BACA JUGA: Besok, Buruh Demo Desak Anies Banding soal Putusan UMP DKI, Massanya Sebegini Banyak
"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil putusan PTUN terkait UMP DKI," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (27/7) malam.
Dia mengaku sangat mengapresiasi Anies lantaran memperhatikan kelayakan hidup pekerja.
BACA JUGA: Kritik Putusan UMP DKI, Lukmanul PAN: Di Mana Hati Nurani Hakim
"KSPI mengucapkan terima kasih kepada gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha," ujarnya.
Di samping itu, UMP DKI dengan besaran Rp 4.641.854 telah berjalan selama 7 bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha.
"Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," tuturnya.
Untuk itu, KSPI meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4,6 juta dan tidak boleh diturunkan.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
Kepgub tersebut yang mengatur kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667, dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi