Ajukan Diri jadi Jaminan Penangguhan Penahanan

Selasa, 04 April 2017 – 17:46 WIB
Ajukan penangguhan penahanan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kornas Fokal IMM) masih berupaya mengajukan pembebasan penahanan Salah satu tersangka dugaan makar jilid II Zainudin Arsyad.

Sekjen Kornas Fokal IMM M Azrul Tanjung mengatakan, pihaknya secara resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya, Senin (4/4).

BACA JUGA: Sinyal Tangguhkan Penahanan Tersangka Makar

Alasan penangguhan, lantaran Zainudin tengah menjalani ujian kuliah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

"Kami atas nama Kornas keluarga alumni IMM meminta Kapolda untuk lakukan penanguhan penahanan di mana kader kami sudah ditahan sejak Jumat, berarti sudah empat hari," kata Azrul di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/4).

BACA JUGA: Sekjen FUI dan 4 Rekannya Resmi jadi Tersangka Makar

Azrul memastikan, Azrul tidak akan kabur dan kooperatif selama proses penyidikan ini.

Dia pun mengajukan diri sebagai jaminan atas tersangka Zainudin.

"Kami yakin ZA tidak akan melarikan diri karena sehari-harinya kami tahu apa aktivitas, tempat tinggalnya di mana," kata dia. (Mg4/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler