Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae, Begini Permintaan Ketua ILUNI UMB Kepada MK

Sabtu, 20 April 2024 – 13:28 WIB
Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana (ILUNI UMB) Aznil Tan seusai mendaftarkan diri sebagai amicus curiae ke MK pada Jumat (19/4). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana atau ILUNI UMB mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (19/4/2034).

Mereka meminta MK membatalkan hasil Pilpres pada 14 Februari 2024 dan menggelar Pilpres ulang tanpa diikuti oleh keluarga Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024

“Kami memberikan masukan kepada Yang Mulia Hakim MK untuk membuat utusan pada 22 April 2024 nanti, yaitu menggugurkan hasil pemilihan Pilpres yang diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan kemudian menyelenggarakan Pilpres ulang tanpa diikuti oleh keluarga Presiden Joko Widodo," ujar Ketum ILUNI UMB Aznil Tan seusai mendaftarkan diri sebagai amicus curiae ke MK.

Aznil mengatakan pihaknya meminta Pilpres 2024 diulang karena terjadi praktek politik dinasti dan nepotisme yang melanggar roh pendirian negara Indonesia dan ketentuan konstitusi Indonesia.

BACA JUGA: Guru Besar IPDN Berharap MK Menganulir Hasil Pilpres 2024

Hal tersebut, kata dia, meresahkan kalangan akademisi, ahli hukum, pro demokrasi, civil society, budayawan, agamawan dan mahasiswa.

“Terjadi pelanggaran dilakukan oleh Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak kandung Presiden Ir, H. Joko Widodo yang sedang berstatus sebagai Presiden Republik Indonesia. Hal tersebut merupakan perilaku politik dinasti yang dilakukan oleh penguasa yang sedang berkuasa untuk melestarikan kekuasaan kepada anaknya," ungkap Aznil.

BACA JUGA: MK Sebut Pengajuan Amicus Curiae di PHPU Pilpres 2024 Fenomena Menarik

Selain itu, kata Aznil, terjadi praktek nepotisme dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Menurut dia, praktek nepotisme tersebut membunuh rasa keadilan atas keistimewaan didapat anak Presiden Joko Widodo bisa lolos ikut menjadi konstestan dalam Pilpres 2024, meski tidak memenuhi syarat diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Namun, berkat pamannya sebagai Ketua MK bernama Anwar Usman berhasil membuat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga Gibran Rakabuming Raka dapat memenuhi syarat umur pada Pilpres 2024," ungkap dia.

Melalui amicus curiae tersebut, Aznil mengatakan ILUNI UMB menitipkan harapan kepada Hakim MK sebagai sosok negarawan yang menjaga keberlangsungan dan keutuhan negara Republik Indonesia sehingga terhindar terhindar dari kecemburuan.

Selain itu, MK harus menjaga konstitusi dan roh pendirian Republik Indonesia oleh pejuang kemerdekaan dari penguasaan negara oleh sekelompok orang atau keluarga berupa politik dinasti dana atau oligarki.

"MK harus hadir menyelamatkan sistem demokrasi yang kami perjuangkan pada 1998 mewujudkan negara yang demokratis yang diperjuangkan dengan darah dan air mata bangsa ini," ungkap Aznil.

"MK harus hadir memperkuat konstitusi Indonesia mengenai pemberantasan praktek nepotisme dan politik dinasti yang kami perjuangkan pada 1998 dengan darah dan air mata bangsa ini," pungkas Aznil.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler