jpnn.com - JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mempertimbangkan amicus curiae atau catatan dari sahabat pengadilan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono semua berkas sahabat pengadilan akan dibaca bersamaan dengan pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara dari semua pihak.
BACA JUGA: Komisioner KPU: Kami Meyakini Hasil Pemilu ini Akan Tetap Berlaku
"Seperti apa Majelis Hakim nanti memposisikan amicus curiae, ya itu otoritas hakim," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/4).
Menurut Fajar, fenomena pengajuan Sahabat Pengadilan pada PHPU Pilpres kali ini cukup menarik.
BACA JUGA: Buktikan Dalil Kecurangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum AMIN Yakin MK Ambil Keputusan Serius
Lantaran menjadi pengajuan amicus curiae terbanyak dibandingkan pada pilpres tahun-tahun sebelumnya.
Dia menyebutkan pada Selasa (16/4) terdapat lima pihak yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan.
BACA JUGA: Prabowo Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh, Pengamat: Bisa Jadi Pemantik Rekonsiliasi Nasional
Antara lain badan eksekutif mahasiswa (BEM) fakultas hukum (FH) empat perguruan tinggi, Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin).
Sebelumnya, Fajar mengatakan sudah terdapat pula berkas Sahabat Pengadilan terkait Pilpres 2024 yang diterima MK, sehingga totalnya sudah lebih dari 10.
Sementara itu, lanjut dia, pada hampir semua penyelenggaraan pilpres tahun sebelumnya tidak ada pengajuan amicus curiae sebanyak tahun ini.
Baik itu pada Pilpres 2004, Pilpres 2009, Pilpres 2014 serta Pilpres 2019.
"Ini pertanda apa silakan teman-teman menafsirkan sendiri. Apakah ini bentuk perhatian kepada MK atau apa silakan terjemahkan sendiri, tetapi ini memang fenomena yang menarik," ucapnya.
Menjelang putusan MK pada 22 April 2024, Fajar menuturkan pihaknya masih membuka pintu jika terdapat pihak yang ingin mengajukan amicus curiae lantaran MK tidak memberikan batas waktu tertentu terkait pengajuan berkas Sahabat Pengadilan tersebut.
Di sisi lain terkait Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan ke MK, dia mengaku hal tersebut bukan merupakan masalah.
Sebagaimana diketahui selain sebagai Presiden Ke-5 RI Megawati yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), turut berperkara dalam sidang PHPU Pilpres 2024.
"Tidak apa-apa, nanti itu ada otoritas-nya Majelis Hakim. Apakah dipertimbangkan apakah tidak, akan disikapi seperti apa, itu tergantung pada masing-masing hakim konstitusi," ucap Fajar menegaskan.
Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Namun pendapat tersebut hanya sebatas opini, bukan melakukan perlawanan.
Konsep amicus curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Disebutkan, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... M Qodari Sebut Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati Terganjal Sikap Ambigu PDIP
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang