JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024

Jumat, 19 April 2024 – 20:15 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). ilustrasi: Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Damai Indonesia Prabowo-Gibran (JDI Pro-Gibran) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemenang Pilpres 2024.

Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 memutuskan pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 58,59 persen suara sah sekaligus sebagai pemenang Pilpres 2024.

BACA JUGA: 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja

Sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 24,95 persen dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud M.D mendapat 16,47 persen.

Ketua JDI Pro-Gibran Maruli Tua Silaban menyampaikan bahwa pihaknya bersyukur KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024, baik Pileg maupun Pilpres.

BACA JUGA: Kapolri dengan Senang Hati Bakal Hadir di Sidang MK

Dia pun menyampaikan JDI Pro-Gibran menghargai gugatan yang dilayangkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK. 

"Gugatan itu tidak relevan dan bertentangan dengan semangat serta naluri hukum konstitusi," kata Maruli dalam keterangannya, Jumat (19/4).

BACA JUGA: Reaksi Yusril soal TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK

Maruli menyebutkan pemohon wajib menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon dalam gugatannya.

"Hal itu tidak tercermin secara terang dan jelas dalam permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar -Mahfud," lanjutnya.

Dia menjelaskan pemohon juga hanya menuduh pasangan Prabowo-Gibran curang dengan meyalahgunakan bantuan sosial (bansos) tanpa bukti.

Tak hanya itu, pemohon dinilai hanya menuduh penyelenggaraan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi mengintervensi pemilu, menuduh pemerintahan di bawah Jokowi menyalahgunakan program bansos untuk kepentingan pasangan Prabowo-Gibran.

"Padahal program bansos tersebut telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya dan kembali dilanjutkan pemerintah Presiden Jokowi pada periode kedua, yaitu sejak Januari 2021," jelasnya.

Dia menyebutkan pemohonan paslon 01 dan 03 didasarkan pada asumsi-asumsi dan imajinasi belaka, serta tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah.

"Serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk usulan mengajukan saksi Amicus Curiae yang tidak mempunyai korelasi dan relevansi hukum dalam mengajukan sengketahasil pemilu di MK sebagaimana beberapa aturan yang telah diuraikan di atas," sambung Maruli.

Maruli menyebutkan pihaknya mendukung dan meminta MK menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. 

DPP JDI Pro-Gibran juga meminta MK menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud karena bukan merupakan ruang lingkup sengketa hasil pemilu sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk mengajukan sengketa Pemilu di MK.

Menurutnya, seluruh objek sengketa yang diajukan pemohon didasarkan pada asumsi-asumsi dan immajinasi belakaserta tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah. 

"DPP JDI Pro-Gibran pun meminta MK untuk menolak dan mengabaikan seluruh bukti serta saksi yang berkaitan dengan Amicus Curiae yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud karena tidak mempunyai relevansi hukum dalam mengajukan sengketa hasil pemilu di MK," jelasnya.

DPP JDI Pro-Gibran mendukung langkah Prabowo-Gibran untuk merangkul dan menggandeng semua pihak termasuk kelompok Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Akhir kata, JDI Pro-Gibran mengajak semua pihak mendukung secara penuh Pemerintahan Prabowo-Gibran demi mewujudkan Indonesia maju, aman dan sejahtera serta demi tercapainya Indonesia Emas 2045," pungkas Maruli.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler