JPNN.com

Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum

Jumat, 21 Maret 2025 – 11:45 WIB
Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum - JPNN.com
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3). Foto: PDIP

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto secara resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menegaskan bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kembali kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tanpa adanya fakta atau bukti baru.

"Proses daur ulang kasus yang sudah inkracht ini jelas melanggar asas kepastian hukum. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk membuka kembali kasus yang telah selesai tanpa adanya bukti baru," kata Hasto membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3).

BACA JUGA: Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis

Hasto merujuk pada kasus Harun Masiku yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan. Menurutnya, dalam putusan tersebut, tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan keterlibatan dirinya.

"Dalam putusan pengadilan yang telah inkrah, tidak ada keterlibatan saya. KPK justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas," tegasnya.

BACA JUGA: Eks Wakapolri: Dakwaan KPK Terhadap Hasto Dilebih-lebihkan, Pasal Pokok Juga Tak Jelas

Hasto menjelaskan bahwa asas kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum, termasuk dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019.

"Asas kepastian hukum telah dilanggar melalui proses daur ulang yang tidak hanya merugikan saya sebagai terdakwa, tetapi juga para saksi yang telah diperiksa sebelumnya," ujarnya.

BACA JUGA: Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga

Ia menambahkan bahwa hampir seluruh saksi yang telah diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, diperiksa kembali oleh KPK.

"Sebagian besar saksi ditunjukkan cetakan atau print out pemeriksaan pada 2020, lalu diminta menandatangani kembali dengan tanggal pemeriksaan tahun ini. Ini jelas mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya," ucapnya.

Hasto mengutip Pasal 3 UU KPK No. 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa KPK harus berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM. "Proses daur ulang kasus ini jelas melanggar asas kepastian hukum yang diatur dalam UU KPK," tegasnya.

Selain itu, Hasto juga merujuk pada Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang melarang pengulangan perkara yang telah diputus (ne bis in idem). "Kasus ini sudah diputus oleh pengadilan dan tidak ada fakta hukum baru yang muncul. KPK tidak memiliki dasar untuk membuka kembali kasus ini," ujarnya.

Hasto menegaskan bahwa pelanggaran asas kepastian hukum ini tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. "Jika kasus yang sudah inkracht bisa dibuka kembali tanpa dasar hukum yang jelas, maka ini akan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan semua pihak," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. "Hukum tanpa keadilan seperti seperangkat peraturan yang kering tanpa roh. Keadilan harus ditegakkan dengan menghormati asas kepastian hukum," kata Hasto, mengutip pidato Prof Sunarto, Ketua Mahkamah Agung RI.

Dalam eksepsi tersebut, Hasto meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan nota keberatannya. "Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini, serta menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum," ujarnya.

Hasto juga meminta agar hak-haknya dipulihkan dan seluruh barang bukti yang disita oleh KPK dikembalikan.

"Saya yakin majelis hakim akan mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan politik," tegasnya. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Hasto   Harun Masiku   Hakim  

Terpopuler