jpnn.com, JAKARTA - Qatar National Bank (QNB) QPSC formerly SAQ menggugat empat pihak dari keluarga Aksa Mahmud, yakni HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa.
Gugatan yang QNB melalui kuasa hukumnya, yakni Vebranto Yudo Kartika didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Oktober 2020 dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst. Klasifikasi perkaranya adalah wanprestasi.
BACA JUGA: Merasa Dizalimi Terkait Akuisisi Bukopin, Bosowa Corporation Gugat OJK
Selain empat orang dari keluarga pendiri Bosowa Group ini, turut tergugat yaitu Mark Supreme Limited. Adapun petitum yang tertuang dalam gugatan ini adalah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Lalu menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi atas akta-akta jaminan. Selanjutnya, menghukum para tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat.
BACA JUGA: Bosowa Berlian Motor Jalin Kerja Sama dengan Sompo Insurance
Total gugatannya bernilai USD 484 juta dolar atau sekitar Rp 7,12 triliun (kurs Rp 14.700)
Kemudian, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini. Menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).
BACA JUGA: Bos Bosowa Yakin Bisa Dulang 50 Persen Suara
Lalu, memerintahkan turut tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menanggapi itu, Erwin Aksa mengaku sudah mengetahui gugatan yang dilayangkan pihak Qatar National Bank QPSC formerly SAQ. "Benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada corporat di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik," kata Erwin Aksa dalam keterangannya, Selasa (6/10).
Erwin pun mengaku siap untuk menghadapi gugatan dan proses hukum tersebut. "Gugatan perdata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum," singkatnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif