jpnn.com - JAKARTA - Bukannya mendapat keringanan hukuman. Kasasi yang diajukan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun malah ditolak. Malangnya, hakim agung memperberat hukuman penjaranya dari 6 jadi 7 tahun.
Selain itu, mantan Bupati Rokan Hilir dua periode itu juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta atau diganti kurungan penjara 6 bulan. Perkara ini diputuskan hakim agung MA terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap pada Kamis (4/2).
BACA JUGA: Kok RJ Lino jadi Pendiam
Salah satu pertimbangan hakim agung adalah, dakwaan bahwa Annas Maamun telah menerima hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 12 b dan 12 e Undang-Undang Tipikor telah terbukti dengan meyakinkan.
Hakim juga menolak permohonan kasasi mantan Ketua DPD Golkar Riau tersebut, gara-gara uang dollar Amerika sebesar USD 32.000 yang dimilikinya bernomor seri tahun 2014. Hal tersebut bertolak belakang dengan pengakuan Annas yang menyebutkan uang dollar AS itu sudah dimilikinya sejak menjabat Bupati Rokan Hilir. Di sisi lain uang dollar AS tersebut tak pernah dilaporkan dalam LHKPN ketika mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau.
BACA JUGA: Lino Siap Digarap KPK Pagi Ini
Annas mengajukan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, yang menjatuhkan vonis penjara selama 6 tahun dan membayar denda Rp 200 juta, dalam perkara dugaan suap alih fungsi lahan di Riau
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, menyatakan pemerintah bisa langsung mengeksekusi putusan yang menolak permohonan kasasi mantan Ketua DPD Golkar Riau tersebut.
BACA JUGA: ââ¬Å½Lapor Pak Yuddy! 50 Ribu Honorer Siap Jihad Akbar
"Putusan kasasi final and binding, walaupun ada PK tidak menghalangi pelaksanaan putusan," kata Suhadi menjawab JPNN di Jakarta, Jumat (5/2).(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pembentukan Panitia Munas, Golkar Panas Lagi
Redaktur : Tim Redaksi