Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Adam Damiri Yakin Klienya Bisa Bebas

Rabu, 08 Juni 2022 – 19:59 WIB
Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri berjalan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Jose Andreawan, salah satu kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri, menyatakan sangat menghormati dan berterima kasih atas putusan Pengadilan Tinggi PT DKI Jakarta yang memberikan potongan hukum kepada kliennya, dari 20 menjadi 15 tahun penjara.

"Namun demikian, kami menyatakan akan tetap memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi," ujar Jose Andreawan kepada wartawan, Rabu (8/6) di Jakarta. 

BACA JUGA: Keluarga Adam Damiri segera Mengajukan Kasasi

Jose mengatakan pihaknya sepakat dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dengan tepat sasaran di republik ini. Menurutnya, tepat sasaran berarti benar-benar yang ditindak dan diberi sanksi adalah pelaku tindak pidana korupsi yang perbuatannya telah dirumuskan dalam UU Tipikor.

Adapun unsur yang telah dirumuskan dalam UU Tipikor itu, di antaranya, perbuatan melawan hukum, merugikan negara, dan menguntung diri sendiri dan orang lain. "Berdasarkan fakta persidangan, unsur pasal tersebut tidak ditemukan dalam kasus Adam Damiri," katanya.

BACA JUGA: Eks Dirut Asabri Bersiap Ajukan Banding, Pakar Pidana Berkomentar Begini

Andi Syarifuddin, yang juga kuasa hukum Adam Damiri, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengajukan kasasi terhadap putusan hakim PT DKI Jakarta dalam kasus tersebut dengan alasan adanya dugaan kekeliruan penerapan hukum dalam pertimbang majelis hakim sebelumnya.

"Setelah kami mengajukan kasasi, kami berharap agar memori kasasi yang kami ajukan itu benar-benar dapat dianalisis dengan sebaik-baiknya oleh majelis hakim yang memeriksanya,” kata dia. 

BACA JUGA: Kejagung Jebloskan Tersangka Asabri Rennier Abdul Rachman ke Sel

“Karena di dalam memori kasasi yang kami ajukan itu, telah kami berikan tanggapan atas pertimbangan majelis hakim sebelumnya yang kami anggap keliru menerapkan hukum, sehingga Adam Damiri divonis bersalah sebagai pelaku tindak pidana korupsi di PT Asabri,” lanjut Andi. 

Menurut dia, perbuatan unsur melawan hukum yang dituduhkan kepada Adam Damiri yang tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya yang melekat sebagai dirut PT Asabri sesuai dengan ADRT perseroan itu adalah pendapat yang sangatlah keliru. 

"Karena Pak Adam Damiri telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik sebagaimana tugas dan wewenang yang diamanatkan oleh UUPT dan ADRT Perseroan," ujarnya.

Menurut dia, Adam Damiri sejatinya tidak paham tentang investasi saham. Oleh karena itu, lanjut dia, Adam Damiri mendelegasikan wewenangnya kepada direktur Investasi Asabri yang paham tentang investasi. 

"Tindakan Pak Adam Damiri tersebut adalah bagian dari prinsip kehati-hatian. Prinsip itu telah sesuai dengan ADRT Perseroan dan Pasal 97 Ayat 3 UU PT, sehingga sangat tidak beralasan jika Adam Damiri disebut lalai dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai direktur utama PT Asabri," urainya. 

Dia menuturkan tindakan Adam Damiri  yang mendelegasikan wewenangnya kepada direktur Investasi Asabri telah sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan. Dia menyebutkan bahwa tanggung jawab jabatan dan tanggung gugat beralih kepada delegataris.

“Artinya, segala risiko yang timbul akibat pendelegasian itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak yang menerima pelimpahan wewenang atau delegataris itu," paparnya.

Begitu juga dengan unsur merugikan keuangan negara,  kata dia, di masa Adam Damiri menjabat dirut PT Asabri tidak ditemukan kerugian keuangan negara.

Namun, lanjut dia, kerugian tersebut timbul karena diduga ada metode perhitungan yang keliru dilakukan oleh penyidik. 

"Adapun metode penghitungan yang diduga keliru itu adalah diduga penyidik hanya menghitung jumlah dana yang dipergunakan untuk pembelian saham sebesar Rp 2,7 triliun di masa pemerintahan Adam Damiri itu, sehingga dana Rp 2,7 triliun itu dianggap sebagai kerugian keuangan negara,” katanya. 

Padahal, saham yang dibeli itu sampai saat ini masih utuh sebagai aset perusahaan dan saham tersebut jika dijual akan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan,” tambahnya.  

Dia menyebut penghitungan tersebut sangat bertentangan dengan hasil audit BPK yang menyatakan bahwa di masa Adam Damiri menjabat tidak ada kerugian keuangan negara.

Menurutnya, hasil perhitungan BPK tersebut diperkuat oleh beberapa keterangan ahli yang dihadirkan di pengadilan yang berpendapat bahwa di masa Adam Damiri menjabat tidak ada kerugian negara. 

“Begitu juga second opinion dari salah satu majelis hakim anggota yang berbeda pendapat dengan empat hakim lainnya, menyatakan bahwa kerugian negara masih bersifat potensi bukan aktual, kerugian tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti sah dan meyakinkan. Artinya, kerugian negara tidak memenuhi unsur nyata dan pasti (Pasal 1 Angka 22 UU Perbendaharaan Negara),"  ujarnya. 

Dia menambahkan dengan tidak ditemukannya unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara di masa jabatan Adam Damiri sebagai dirut PT Asabri, dan adanya pernyataan saksi ahli dari BPK yang menyatakan dalam forum sidang bahwa saat Adam menjabat tidak ada aliran dana yang masuk kepadanya, maka secara hukum unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak terpenuhi. 

“Harapan kami semoga kasus yang menimpa Pak Adam Damiri segera tuntas dan beliau bisa bebas," pungkasnya. (boy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler