jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Effendi Saragih menanggapi soal eks Direktur Utama PT ASABRI Adam Damiri yang bersiap melakukan banding setelah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Adapun pihak keluarga Adam menilai putusan vonis 20 tahun penjara terhadap Adam tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
BACA JUGA: KPK tak Banding Putusan Hakim, Segera Eksekusi Azis Syamsuddin
Putusan 20 tahun penjara juga dianggap tidak mempertimbangkan umur Adam yang sudah tua, yakni 72 tahun dan kondisi kesehatannya.
Effendi menyarankan pihak keluarga Adam melapor kepada Komisi Yudisial jika merasa menemukan kejanggalan dalam putusan hakim tersebut.
BACA JUGA: Divonis 20 Tahun Penjara, Eks Dirut ASABRI Bersiap Mengajukan Banding
"Kalau misalnya keluarga merasa keberatan atas perilaku hakim dalam memutus dan melanggar, silakan diajukan karena itu hak dari warga," kata Effendi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3).
Melalui laporan tersebut, Komisi Yudisial ikut mengoreksi atau perlu diteliti semua fakta-fakta yang terjadi.
BACA JUGA: Muncul Petisi Penolakan IKN, Pakar Pidana Komentar Begini
Menurut Effendi, usia Adam yang sudah sepuh memang bisa menjadi hal yang meringankan terkait putusan hakim.
"Namun di dalam putusan itu, kan, yang meringankan usianya dan itu juga disebutkan oleh hakim, tetapi sayangnya hakim tidak mengimplementasikan ke dalam berat ringannya putusan dan itu yang menjadi persoalan," ujar Effendi.
Padahal, lanjut Effendi, jika faktanya hukum yang memberatkan lebih sedikit dibanding hal yang meringankan, seharusnya vonis terhadap Adam itu minimum.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Damiri bersiap melakukan banding setelah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Perwakilan keluarga Adam, yakni Linda Susanti menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Sebab, saat Adam Damiri menjabat sebagai dirut di PT Asabri pada 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK.
"Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT Asabri menghasilkan keuntungan ratusan miliar rupiah," kata Linda Susanti.
Saat korupsi terjadi pada 2017, Adam kala itu sudah tak lagi menjabat sebagai Dirut PT Asabri.
Bahkan, pada saat Adam menjabat sebagai dirut, dia telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masinton Mendatangi Pengadilan Tipikor, Beri Dukungan Morel kepada Azis Syamsuddin
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi