Keluarga Adam Damiri segera Mengajukan Kasasi

Selasa, 07 Juni 2022 – 11:38 WIB
Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri berjalan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri dalam waktu dekat akan segera mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, dalam perkara korupsi PT Asabri (Persero).

Linda Susanti, perwakilan keluarga  Mayjen (Purn) Adam Damiri,  mengungkapkan hal itu dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/6) malam. 

BACA JUGA: Eks Dirut Asabri Bersiap Ajukan Banding, Pakar Pidana Berkomentar Begini

“Dari pihak keluarga Pak Adam Damiri tentu sangat berterima kasih dan menghormati putusan Pengadilan Tinggi  DKI Jakarta yang memberikan potongan masa hukuman, dari semula 20 tahun menjadi 15 tahun penjara. Namun demikian, kami tetap akan memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi," ujar Linda Susanti. 

“Prinsipnya kami sepakat korupsi harus diberantas, tetapi harus kepada si pelaku dan orang yang korupsi, bukan kepada orang yang tidak bersalah,” tambah Linda.

BACA JUGA: Kejagung Jebloskan Tersangka Asabri Rennier Abdul Rachman ke Sel

Dia meyakini Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri merupakan sosok yang bersih dan tidak bersalah. 

Linda dan seluruh anggota keluarga percaya Adam Damiri tidak melakukan korupsi.

BACA JUGA: Divonis 20 Tahun Penjara, Eks Dirut ASABRI Bersiap Mengajukan Banding

Mereka percaya Adam Damiri tidak pernah memiliki niat untuk merugikan negara serta PT Asabri

“Di masa kepemimpinan Pak Adam Damiri, Asabri selalu untung ratusan miliar dan berkali-kali mendapatkan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) oleh KAP (kantor akuntan publik) yang merupakan perpanjangan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” katanya. 

Linda mengatakan Adam Damiri juga punya andil besar dalam menciptakan Peraturan Pemerintah 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia. 

“Kesejahteraan itu memang dirasakan oleh semua anggota Asabri pada periode Adam Damiri. Kami masih berjuang untuk sosok panutan (Adam Damiri). Kami berjuang untuk sosok ayah yang memang harus diperjuangkan karena beliau memang tidak bersalah," ungkapnya.

Linda menyebut pengadilan yang menganggap bahwa Adam Damiri telah merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun juga tidak berdasar. 

Pasalnya, sejak Adam Damiri menjabat hingga kasus ini bergulir, uang Rp 2,7 triliun tersebut masih ada dan dalam bentuk saham. 

"Saham tersebut masih ada dan bukan hilang. Lalu, bagaimana jika saham tersebut dibuka kembali lalu negara dapat keuntungan? Makanya kami juga bingung ketika Pak Adam disebut melakukan perbuatan melawan hukum," urainya.

Menurutnya, pendelegasian yang diberikan kepada direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri sudah ada dalam aturan. 

Dia menambahkan pendelegasian itu sudah sesuai UU Administrasi Pemerintahan. 

“Secara otomatis juga tanggung jawab berpindah kepada orang yang menerima delegasi, tetapi faktanya malah Pak Adam yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum," katanya. 

Anang Yuliardi, kuasa hukum keluarga Adam Damiri, mengatakan kliennya bukanlah komplotan yang seakan-akan sengaja untuk merencanakan bersama-sama dengan tersangka lainnya untuk mengorupsi dana senilai Rp 22,7 triliun. 

"Jadi, harus dibedakan. Dalam persidangan jelas, Pak Adam itu dianggap merugikan negara senilai Rp 2,7 triliun yang sejatinya hingga saat ini masih ada dan dalam bentuk saham, sementara Rp 20 triliun lagi itu dengan tersangka yang berbeda," katanya. 

"Jadi, harapan kami kepada para penegak hukum yang memegang kasus ini, tolong dibedakan antara kasus Pak Adam dengan kasus Pak Sonny Widjaja, karena ini sangat berbeda sekali," tambahnya.

Kuasa hukum lainnya, yakni Yuridio Tirta, menyatakan pihak keluarga sangat menghormati putusan hukum. 

Namun, mereka juga berharap agar keadilan benar-benar tercipta di negeri ini. 

Oleh karena itu, pihaknya sepakat memperjuangkan kembali kasus yang menimpa Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri. 

"Setelah nanti kami ajukan kasasi, kami berharap agar memori kasasi tersebut benar-benar harus dibaca dengan sebaik-baiknya. Harapan kami, semoga kasus yang menimpa Pak Adam Damiri segera tuntas dan beliau bisa bebas," pungkasnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler