jpnn.com - JAKARTA - Mantan sekretaris jenderal Kementerian ESDM yang kini menjadi terdakwa korupsi, Waryono Karno menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dalam eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum, Waryono menyebut surat dakwaan dari JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Padahal, Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP telah secara tegas menyatakan bahwa surat dakwaan haruslah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
BACA JUGA: Menteri Yuddy Ancam Batalkan Hasil Seleksi CPNS Konkep
"Dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP dinyatakan bahwa konsekuensi dari surat dakwaan yang tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan menjadi batal demi hukum," kata Wahyu Ari Bowo, salah satu penasihat hukum Waryono saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5).
Menurut Wahyu, surat dakwaan JPU KPK terhadap Waryono tidak menggambarkan secara bulat dan utuh keadaan yang sebenarnya terjadi. Akibatnya, terdakwa dan penasihat hukum menjadi bingung dan sulit mendapatkan gambaran yang jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. "Hal tersebut merugikan terdakwa dalam menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan diri," ucapnya.
BACA JUGA: Keluarga Menjadi Benteng Anak dari Penyalahgunaan Narkoba
Tim penasihat hukum juga memersoalkan dakwaan gratifikasi ke Waryono. Sebab, JPU tidak menguraikan pihak pemberi gratifikasinya.
"Sebaliknya, JPU KPK dalam surat dakwaan menguraikan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan," ucap Wahyu
BACA JUGA: Fuad Amin Sebut KPK Tidak Berwenang Menuntut Pencucian Uang
Karenanya tim penasihat hukum Waryono meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara itu untuk membatalkan surat dakwaan dari KPK. Tim penasihat hukum juga meminta majelis merehabilitasi hak dan martabat mantan anak buah JEro Wacik di Kementerian ESDM itu.
Setelah mendengarkan pembacaan nota keberatan dari penasihat hukum Waryono, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas nota keberatan penasihat hukum Waryono. Jadwal sidang selanjutnya adalah pada Senin depan (18/5).(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga WNI Masih di Nepal Masih Misterius
Redaktur : Tim Redaksi