Ajukan Perppu, SBY Tetap Tandatangani UU Pilkada

Selasa, 30 September 2014 – 20:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sedang menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk Undang-undang Pilkada. Perppu ini akan mengatur tentang pelaksanaan pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan.

Meski dibuat kepala negara, Perppu tersebut tetap harus diajukan ke DPR RI. Presiden pun mengaku menyerahkan keputusan seutuhnya Perppu itu pada parlemen dengan harapan akan dilihat secara objektif sesuai aspirasi publik.

BACA JUGA: Anggota DPR Dilantik Besok, 4284 Personel Polisi Diterjunkan

"Objektivitas apakah perppu ini diterima oleh DPR atau tidak sepenuhnya ada pada DPR kita. Kalau sesungguhnya DPR juga mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat mestinya sistem Pilkada langsung dengan perbaikan inilah yang kita anut lima tahun mendatang," tegas Presiden di Jakarta, Selasa, (30/9).

Perppu ini menjadi tantangan tersendiri. Sebab Koalisi Merah Putih sudah memenangkannya dan sepakat diadakan pilkada langsung melalui DPRD. Demokrat sendiri dianggap gagal perjuangkan opsi pilkada langsung dengan 10 syarat.

BACA JUGA: Perppu Jadi Bukti SBY tak Berakrobat Politik

Undang-undang Pilkada yang sudah ada, kata dia, akan tetap ditandatanganinya, tetapi akan diatur lebih rinci untuk pilkada langsung dalam Perppu.

"Saya tandatangani yang ada, karena itu pintu masuk, dan pada saat yang sama saya ajukan perppunya. Itulah yang saya sampaikan tadi dalam acara yang penting hari ini dengan demikian, posisi Partai Demokrat sekarang ini sama persis dengan posisi pemerintah," tandas Presiden. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Bos PT Bukit Jonggol Asri Dimasukkan ke Bui

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Sebut Perppu UU Pilkada Tak Mendesak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler