Bos PT Bukit Jonggol Asri Dimasukkan ke Bui

Selasa, 30 September 2014 – 19:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee  Cahyadi Kumala alias Swee Teng, Selasa (30/9).

Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: PKB Sebut Perppu UU Pilkada Tak Mendesak

Cahyadi diboyong ke mobil tahanan sekitar pukul 18.38 WIB. Namun tidak ada sepatah katapun keluar dari mulutnya.

Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Cahyadi ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan itu, ujar dia, dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA: Gede Pasek Sebut Syarief Hasan tak Jantan

"Ditahan di Rumah Tahanan KPK," kata Johan ketika dikonfirmasi, Selasa (30/9).

Seperti diketahui Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Anggota DPD Bergaya Hidup Mewah, Gelar Acara di Hotel Bintang Lima

Menurut Johan, Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT BJA Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Johan mengungkapkan penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Atas informasi itu, Johan menyatakan KPK Selasa siang (30/9) melakukan jemput paksa terhadap Cahyadi di restoran Taman Budaya Sentul City. Dalam proses jemput paksa itu ada enam orang yang dibawa ke KPK.

Selain Cahyadi, pihak lain yang turut dibawa adalah dua orang driver, dua orang teman Cahyadi, dan Robin Zulkarnaen yang merupakan orang kepercayaan Cahyadi.

Johan menjelaskan pada saat proses jemput paksa, empat orang berada di dalam restoran. Sedangkan dua orang driver menunggu di luar. (gil/jpnn)

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perppu Pilkada Harus Mendapat Persetujuan DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler