Dalam putusan tersebut, Bulyan divonis enam tahun penjara dan membayar dengan Rp350 juta subsider enam bulan pidana kurungan serta mengembalikan uang Rp2 miliar yang diterimanya.
Menurut Sapriyanto, dasar hingga kliennya mengajukan PK karena uang Rp2 miliar tersebut bukan merupakan hadiah dari rekanan yang menang tender kapal patroli di Departemen Perhubungan (Dephub)
BACA JUGA: Darmawati Disudutkan Sopir Pribadi
Sebab, ada dana dari Suratno Rahmi (PT Fibrite Fiberglass) sebesar Rp500 juta yang bukan pemenang tender.Selain itu, pemberian dana itu dilakukan sebelum dana APBN 2008 disahkan dan tender tersebut dimulai
BACA JUGA: Majelis Hakim Minta Johny Allen Bersaksi
Dana itu murni dari para pengusaha, makanya itu akan kami buktikan,” tegasnya dalam persidangan di PN Tipikor, Senin (15/6).Besarnya hukuman Bulyan ikut dikritisi tim penasihat hukumnya
BACA JUGA: Saksi Ngaku Bawa Uang untuk Johny Allen
“Pak Yusuf tidak disuruh kembalikan dana yang diklaim merugikan negara, kenapa klien kami justru disuruh kembalikan dana yang bukan uang negara,” ketusnya.Setelah pembacaan pokok-pokok PK, majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan berikutnya pada Senin (22/6) karena tim JPU KPK selaku termohon belum menyiapkan tanggapannya.
“Kami minta waktu satu minggu majelis hakim untuk menyiapkan tanggapan,” kata ketua JPU KPK Agus Salim(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima: TNI Akan Tambah Alusista
Redaktur : Tim Redaksi