Ajukan PK, Setya Novanto Minta Diputus Bebas dan Dikembalikan Hak Berpolitik

Rabu, 28 Agustus 2019 – 19:08 WIB
Setya Novanto. Foto: Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (28/8) terkait vonis 15 tahun penjara.

Dalam pengajuan PK, pria yang akrab disapa Setnov itu tetap merasa tidak bersalah seperti yang diputuskan hakim padanya.

BACA JUGA: Saran Setya Novanto untuk Jokowi soal Pemindahan Ibu Kota

"Pokoknya yang terpenting, harapannya (diputus bebas). Kami serahkan kepada yang mulia," kata Setnov di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

BACA JUGA : Lihat, Kumis dan Cambang Bauk jadi Kenangan Setya Novanto dari Lapas Gunung Sindur

BACA JUGA: Lihat, Kumis dan Cambang Bauk jadi Kenangan Setya Novanto dari Lapas Gunung Sindur

Sementara itu, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya menemukan novum yang membuktikan kliennya tak bersalah.

Dia mengklaim, Setnov tidak menerima uang sebesar USD 7,3 juta dari Anang Sugiana Sudiharjo selaku Dirut PT Quadra Solution melalui perantara Made Oka Masagung.

BACA JUGA: Kok Setya Novanto Dikembalikan ke Lapas Sukamiskin?

"Pokok dari novum ini kan seolah-olah dikatakan bahwa ada sejumlah uang yang diterima dari Pak Anang diserahkan kepada Pak Made Oka Masagung. Padahal ada transaksi pengembalian uang seperti dikemukakan oleh Made Oka Masagung di persidangan," ujar Maqdir.

Selain itu, Maqdir juga menyoal terkait putusan majelis hakim yang menerapkan pasal terkait suap. Seharusnya, kata dia, penerimaan uang tersebut dijerat dengan pasal gratifikasi.

"Seharusnya bukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, ada pasal sendiri menerima hadiah atau janji," kata Maqdir.

Dalam petitum yang dibacakan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK, Setnov melalui tim kuasa hukumnya mengharapkan majelis hakim dapat mengabulkan permohonan PK.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 130/pidsus/tpk 2017 PN Jakarta Pusat, mengadili menyatakan pemohon PK terpidana Setya Novanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sebagaimana yang didakwakan JPU," ucap dia.

Maqdir juga mengharapkan, Setnov bisa dipulihkan harkat dan martabatnya. Terlebih terkait hak dipilih dalam jabatan publik.

"Memulihkan hak-hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan hak-hak serta martabatnya," tegasnya.

Dalam perkara ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan ‎membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sofyan Basir Mulai Diadili, JPU Beber Keterlibatan Setya Novanto


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler