Ajukan Pledoi, Empat Terdakwa Minta Dibebaskan

Senin, 22 Agustus 2016 – 09:26 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang kembali menyidangkan empat orang terdakwa proyek Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Provinsi NTT tahun anggaran 2011 di Kabupaten Sumba Timur dan di Kabupaten Sumba Barat Daya, Senin (15/8), sekira pukul 10.00 Wita.

Keempat orang terdakwa yang disidangkan itu yakni Josis Djawa Gygi, Dominggus Nandu Nggalihama, Jacobus Bullu dan Yoel Kamuri. Agenda sidang lanjutan keempat terdakwa yakni penyampaian nota pembelaan (pledoi).

BACA JUGA: Beginilah Kondisi Kapal Pompong Maut Itu Sekarang

Dalam nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Josis Djawa Gygi, Dominggus Nandu Nggalihama, Jacobus Bullu, dan Yoel Kamuri dijelaskan bahwa ketika benih masih dalam proses pengujian, benih yang sudah disediakan oleh PT. SHS dan PT Pertani sudah disalurkan ke calon petani dan calon lahan (CPCL).

Dengan demikian, benih yang diuji itu sudah layak atau sesuai dengan apa yang ada dalam juknis proyek BLBU itu. Keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing mengaku kliennya hanya bertugas menandatangani berita acara penyaluran benih. Dengan demikian, upaya untuk memperkaya diri sendiri tidak terbukti secara sah.

BACA JUGA: Beginilah Detik-detik Tenggelamnya Pompong Versi Korban Selamat

Atas dasar alasan itulah, terdakwa Josis Djawa Gygi, Dominggus Nandu Nggalihama, Jacobus Bullu, dan terdakwa Yoel Kamuri melalui penasihat hukumnya meminta supaya dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan JPU.

"Majelis hakim yang mulia, kami selaku penasihat hukum para terdakwa meminta supaya majelis hakim bisa menjatuhkan putusan yang seadil- adilnya dengan mempertimbangan kualitas, peran dan perbuatan serta kesalahan masing-masing terdakwa," kata penasihat hukum keempat terdakwa seperti dilansir Timor Express (JPNN Group).

BACA JUGA: Tangis Histeris, “Ya Allah Cobaan Apa Ini… Ya Allah…ga kuat Saya”

Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Herbert Harefa didampingi hakim anggota Fransiska Nino dan Yelmi. Turut hadir JPU Kejati NTT, Emerensiana Jehamat, Herry Franklin dan Hendrik Tiip.

Sementara terdakwa Josis Djawa Gygi, Dominggus Nandu Nggalihama, Jacobus Bullu, dan Yoel Kamuri didampingi tim penasihat hukumnya, Nikolas ke Lomi, Lorens Mega Man, Novan Erwin Manafe, Lesly Anderson Lay, Isach Lalangsir dan Fransisco Bernando Bessi.

Tak lupa, majelis hakim juga menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas pembelaan keempat terdakwa dan penasihat hukumnya masing- masing.(JPG/gat/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wasiat Kakak Sebelum Meninggal, Minta Adik Nikahi Suaminya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler