jpnn.com, JAKARTA - Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy resmi mendaftarkan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur Presidential Treshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/7).
Syaikhu mengatakan tim hukum PKS sudah melakukan kajian tentang PT 20 persen yang rupanya tidak memiliki landasan.
BACA JUGA: Fraksi Demokrat Telusuri Penyebab Keterlambatan Pembahasan RUU LLAJ, Fraksi PKS Bilang Begini
PKS pun berharap PT untuk pilpres bisa sebesar 7-9 persen.
"Angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami ialah pada interval tujuh sampai sembilan persen kursi DPR," kata mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu melalui keterangan persnya, Rabu (6/7).
BACA JUGA: 4 Polisi Dipecat, Kasusnya Berat, Tak Bisa Ditoleransi Lagi
Menurut Syaikhu, PKS sudah menuangkan perhitungan tentang 7-9 persen dalam permohonan uji materi yang dilayangkan parpolnya ke MK.
"Oleh karena itu, kami memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," ungkap dia.
BACA JUGA: PT 20 Persen Membelah Masyarakat, PKS segera Ajukan Uji Materi ke MKÂ
Syaikhu mengatakan tim hukum PKS sebenarnya sudah mengkaji tidak kurang dari 30 permohonan uji materi terkait PT yang pernah diajukan ke MK.
PKS mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu.
MK menyebutkan angka PT ini sebagai open legal policy pembentuk undang-undang.
"PKS sepakat dengan argumen ini. Namun, open legal policy seharusnya disertai dengan landasan rasional dan proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Syaikhu. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Pergi ke Sukabumi, Polisi Viral Meninggal Dunia di Rumah, Sendirian
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan