PT 20 Persen Membelah Masyarakat, PKS segera Ajukan Uji Materi ke MK 

Selasa, 31 Mei 2022 – 18:45 WIB
Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid memastikan PKS akan mengajukan gugatan atau uji materi presidentia threshold (PT)  20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

HNW, panggilan akrab Hidayat Nur Wahid, menegaskan bahwa hal ini sudah menjadi keputusan PKS. 

BACA JUGA: 2 Alasan PKS Pengin Uji Materi PT 20 Persen, Ternyata

"Kami menunggu waktu yang tepat, ya, karena secara prinsip kami menunggu saja usulan daripada kawan-kawan yang sekarang mengajukan tuntutan untuk (PT) nol persen," kata HNW saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5).

HNW menjelaskan alasan PKS akan menggugat soal PT 20 persen karena tidak ingin pelaksanaan Pemilu 2019 kembali terjadi pada 2024 mendatang.

BACA JUGA: Partai Gelora Uji Materi Aturan Tentang Pemilu Serentak ke MK

"Sehingga dari dua calon itu menghadirkan apa yang sekarang ini masih sangat disayangkan, yaitu terjadi pembelahan," ucap HNW.

Selain itu, lanjut HNW, dengan tingginya PT, banyak partai politik yang membentuk kubu-kubu dengan membentuk koalisi, yang pada akhirnya melahirkan hanya dua pasangan capres-cawapres. 

BACA JUGA: PAN Apresiasi Rencana PKS Gugat Presidential Threshold

“Padahal, kita punya banyak calon yang gaus. Di era Pak Jokowi ini, banyak tampil kader bangsa yang baik-baik yang berkualitas yang potensial. Saya juga yakin kita tidak menginginkan terhadap pembelahan bangsa ini," ungkapnya.

Hanya saja, HNW tidak menyebut secara pasti soal kapan pengajuan gugatan uji materi itu. Namun demikinan, dia memastikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan opsi lain apabila gugatan tersebut ditolak. 

"Kalau ini terus ditolak, tentu kami harus mengajukan opsi lain,” ungkapnya. (mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler