Ajun: Banyak Data Non-K2 Dipalsukan, Honorer K2 Jadi Korban, Keadilannya di Mana?

Rabu, 12 Oktober 2022 – 18:30 WIB
Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo Ajun mengungkapkan banyak data non-K2 yang dipalsukan sehingga honorer K2 jadi korban. llustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo Ajun mengungkapkan banyak data non-K2 yang dipalsukan.

Indikasinya dilihat dari satpam, petugas kebersihan dijadikan teknis administrasi sehingga bisa masuk pendataan.

BACA JUGA: Kritik Pedas Pentolan Honorer K2 kepada MenPAN-RB Azwar Anas, Sangat Kecewa, Marah

Honorer K2 nakes itu menilai kebijakan pemerintah soal pendataan non-ASN ini tidak fair.

Banyak honorer non-K2 yang jabatannya tidak sesuai syarat undang undang dan PP, tetapi malah masuk pendataan non-ASN. 

BACA JUGA: Hanya 3 Jabatan Prioritas PPPK 2022, Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Galau, Ingat Anak Istri

"Berbeda dengan honorer K2, apa pun jabatannya mereka adalah produk hukum sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN terbit," kata Ajun kepada JPNN.com, Rabu (12/10).

Seharusnya ujar Ajun, pemerintah objektif dalam melihatnya bahwa Surat Deputi SDM KemenPAN-RB Alex Denni soal pengalihan 264 jabatan ke outsourcing kekuatan hukumnya tidak sekuat dibanding undang-undang dan PP.

BACA JUGA: Sebegini Jumlah Honorer pada Jabatan Tak Sesuai Aturan di 5 Daerah di Jatim

Ajun berpendapat surat tersebut secara hukum administrasi kenegaraan bersifat tidak mengikat. Jika untuk kebijakan seharusnya terukur dengan aturan di atasnya. 

Walaupun tidak terkena dampak keluarnya surat pengalihan ke outsourcing itu, Ajun kut terharu dan sangat tidak suka ketika diperkirakan 150 ribu honorer K2 ikut terdampak. Itu karena posisinya juga sebagai honorer K2.

"Kalau formasi untuk honorer K2 dikurangi, di mana letak keadilannya," serunya.

Dia menegaskan honorer non-K2 jabatannya jelas tidak sesuai SE

Pendataan Non-ASN. Mereka bisa masuk karena dipalsukan sehingga bisa lolos.

Sementara, honorer K2 dikurangi, padahal jika mengikuti aturan mereka seharusnya diangkat PNS

"Honorer K2 tidak mungkin mengubah SK, karena datanya sudah ada di BKN," ucapnya.

Berbeda halnya dengan honorer non-K2. Persyaratannya sangat ringan, salah satunya per 31 Desember 2021 genap 1 tahun masa kerjanya.

Itu kata Ajun, potensial terjadi pemalsuan SK, bahkan jenis jabatan yang ditolak dan diterima bisa dipalsukan. 

"Ini nasib honorer K2 sudah jatuh tertimpa tangga pula," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler