jpnn.com - JAKARTA - Akademisi dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai bahwa dukungan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada sejumlah pasangan calon dalam Pilkada 2024 bukanlah bentuk intervensi politik. Namun, hal itu merupakan hak politik Prabowo Subianto sebagai ketua umum Partai Gerindra.
“Video dukungan yang disampaikan Prabowo Subianto bukan merupakan intervensi atau cawe-cawe politik dan tidak bertentangan dengan hukum,” kata Ujang dalam keterangannya, Minggu (10/11).
BACA JUGA: Antusiasme Warga Cijagra Ikut Simulasi Pencoblosan Pilkada Kota Bandung
Ujang menjelaskan bahwa Prabowo sebagai ketum Partai Gerindra memang berhak memberikan dukungan politik pada calon-calon yang diusung partainya.
Dukungan tersebut, kata dia, seperti yang disampaikan Prabowo selaku ketum Partai Gerindra yang mengusung Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah 2024.
BACA JUGA: Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
Pengamat politik ini menjelaskan bahwa tindakan tersebut sah di bawah aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad telah menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menyampaikan dukungan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan partai, bukan sebagai Presiden.
BACA JUGA: Prabowo Sokong Luthfi-Taj Yasin, Budi Gunawan: Boleh Saja Minta Dukungan
Prabowo, tegasnya, memiliki hak untuk menyatakan dukungan atau berkampanye selama mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengambil cuti saat kampanye.
Dia menggarisbawahi bahwa ketentuan bagi pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU, yang juga menetapkan batasan dalam pemanfaatan fasilitas jabatan.
"Ketentuan pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU, sehingga pelaksanaannya harus mematuhi syarat dan batasan yang ada,” tambahnya.
Begitu juga Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi menyatakan bahwa Presiden Prabowo dalam kapasitasnya sebagai ketum Partai Gerindra memang berhak memberikan dukungan politik terhadap pasangan calon kepala daerah, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan.
"Ajakan Pak Prabowo untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, disampaikan dalam kapasitas sebagai ketum Partai Gerindra,” jelas Hasan.
Menurut dia, hak politik Presiden Prabowo tidak bisa dianggap sebagai intervensi terhadap proses pilkada yang berjalan, karena partai-partai politik memang berperan aktif dalam mendukung calon yang diusungnya.
Hasan Nasbi menekankan pentingnya membedakan peran Prabowo sebagai presiden dan ketum Partai Gerindra dalam konteks pilkada. Menurut dia, Presiden Prabowo telah menjaga batasan yang jelas antara jabatan pemerintahan dan keterlibatan politik dalam kapasitasnya sebagai pimpinan partai.
Para pakar menggarisbawahi bahwa keterlibatan Prabowo dalam Pilkada 2024 tidak serta-merta mengintervensi proses demokrasi, melainkan menunjukkan komitmennya terhadap hak politik yang dijalankan sesuai aturan.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan dalam berbagai kesempatan juga menekankan bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen untuk menerima semua pihak yang ingin bekerja sama demi kepentingan bangsa, terlepas dari afiliasi politik.
Dia menyatakan bahwa Presiden Prabowo mendukung proses demokrasi yang sehat dan terbuka, tanpa berusaha mengarahkan hasil pilkada tertentu. Dalam hal ini, keterlibatan Presiden Prabowo dinilai sebagai wujud hak politik yang sah dan tidak mengganggu independensi pilkada. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad